KOTABARU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengelola APBD Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah daerah dinilai telah berupaya menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD mendorong agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran terus ditingkatkan sehingga penggunaan APBD menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih tingginya ketergantungan Kabupaten Kotabaru terhadap dana transfer pemerintah pusat. Untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, pemerintah didorong mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, maupun perdagangan.
Dalam laporannya, DPRD turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, percepatan penanganan kemiskinan, stunting, serta pemenuhan akses air bersih juga menjadi perhatian penting yang diharapkan mendapat prioritas dalam program pembangunan daerah.
Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga kedua Raperda dapat disahkan menjadi Perda.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga berharap regulasi yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana serta disosialisasikan kepada masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. (dir)








