KOTABARU, Goodnews.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Pemerintah daerah Kotabaru memastikan akan mengawal proses penanganan kasus pelecehan hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi korban.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotabaru Ir. Sri Sulistyani, M.PH melalaui P3AP2KB Suzana, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi. Tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Kotabaru,” tegas Suzana dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).
Sebagai respons cepat terhadap kasus yang terjadi, P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah mengaktifkan tim pendampingan guna memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal dan hak-haknya terpenuhi.
Sejumlah langkah strategis yang dilakukan antara lain memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialami. Selain itu, P3AP2KB juga memberikan bantuan hukum dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan serta pelaku mendapat hukuman yang setimpal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suzana menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak para orang tua, guru, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pengurus RT dan RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, edukasi mengenai perlindungan diri dan batasan tubuh (body boundaries) perlu diberikan sejak dini agar anak-anak memahami hak atas tubuhnya serta berani menyampaikan laporan apabila mengalami tindakan yang tidak pantas.
“Keluarga merupakan benteng pertahanan pertama bagi anak. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, karena sering kali korban menunjukkan tanda-tanda tertentu setelah mengalami kekerasan. Jangan takut untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor maupun korban akan kami lindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suzana juga meminta dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Ia menegaskan bahwa keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kekerasan sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami memohon dukungan dari para orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan RT/RW untuk menjadi mata dan telinga dalam perlindungan anak-anak. Jangan takut melaporkan pelaku. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban maupun pelapor,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat, P3AP2KB berharap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (dir)








