KOTABARU, Goodnews.co.id – Upaya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima terus menunjukkan perkembangan. Dokumen usulan pemekaran wilayah tersebut resmi diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Kalimantan Selatan, Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima beserta jajaran.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan penyerahan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan undangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penyampaian berkas usulan pemekaran kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, rombongan diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri, Sumule Tumbo.
“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon daerah otonom baru,” ujar Syairi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Namun, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Wilayah dan Daerah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syairi mengungkapkan terdapat dua RPP yang sedang dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, penyusunan regulasi itu ditargetkan rampung pada akhir 2026.
“Mudah-mudahan setelah RPP ini selesai, proses lanjutan daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu daerah yang memperoleh prioritas ketika seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi nantinya telah terpenuhi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, menegaskan bahwa pendaftaran Tanah Kambatang Lima sebagai calon daerah otonom baru telah resmi dilakukan di Kemendagri.
Menurutnya, saat ini proses pemekaran tinggal menunggu pencabutan moratorium serta terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar teknis penyelesaian seluruh persyaratan calon daerah otonom baru sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi. Optimisme tersebut didasarkan pada berbagai koordinasi dan rapat yang selama ini dilakukan antara Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan persiapan yang telah dilakukan, kami yakin seluruh persyaratan dapat diselesaikan dengan baik. Tinggal menunggu waktu dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah,” ujarnya.
Jika moratorium pemekaran dicabut dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dinyatakan memenuhi ketentuan, Tanah Kambatang Lima berpeluang menjadi salah satu daerah otonom baru yang lahir dari Kabupaten Kotabaru.
Pendaftaran yang telah dilakukan ke Kemendagri menjadi langkah awal penting dalam memperjuangkan terbentuknya DOB yang telah lama diaspirasikan masyarakat di wilayah tersebut. (dir)








