SAMARINDA, Goodnews.co.id – Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (21/7/2025).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menilai, intervensi terhadap kerja jurnalistik adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Kalau pertanyaannya menyangkut tugas dan kewenangan publik, tidak ada alasan untuk dihalangi. Kalau pun tidak ingin menjawab, lebih baik sampaikan secara elegan, bukan dengan intimidasi,” kata Abdurrahman dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara pejabat publik dan media.
“Gubernur sebaiknya mendekat, bukan menjauh. Wartawan bekerja berdasarkan etika,” jelas Abdurrahman.
Insiden terjadi usai penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan dua yayasan lingkungan hidup, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Laut Biru Kepulauan Derawan (YLBKD) untuk periode 2025–2030 di Ruang Ruhui Rahayu.
Setelah acara selesai, sejumlah wartawan mewawancarai Gubernur H Rudy Mas’ud, termasuk menanyakan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang berlangsung di hari yang sama.
Saat itulah Aspri perempuan mendekat dan beberapa kali menyela wawancara dengan nada tinggi.
“Sudah selesai, sudah selesai,” ucapnya disertai kalimat bernada ancaman yang ditujukan kepada wartawan yang bertanya.
Meski sempat dihalangi, Gubernur H Rudy Mas’ud tetap memberikan tanggapan. Namun, tak lama setelah sesi wawancara usai, dua Aspri mendatangi wartawan tersebut dan menanyakan identitas serta asal medianya.
Wartawan menjawab dengan tenang, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan relevan dengan kepentingan publik. Ajudan perempuan kemudian pergi sementara ajudan laki-laki mengajak bersalaman. (E)