Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan depan gerai KFC Simpang Empat, Tanbu. Pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga dan keluarga korban.

Insiden ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2026. Pelaku R mencoba merampas barang berharga milik korban yang sedang berada di area parkir depan KFC. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban memberikan perlawanan dan warga sekitar segera merespons teriakan korban.

“Tersangka belum sempat menguasai sepenuhnya atau membawa kabur barang-barang milik korban karena keburu diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas perwakilan Polres Tanbu pada saat rilis pers, Jum’at (20/2/2026).

Baca Juga :  Aksi Paman Birin Tekan Angka Inflasi Daerah di Tanbu

Setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski aksinya tersebut gagal, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu Tas bermerek Mosdom milik korban yang sempat diambil pelaku.

Dalam penyidikan, Polres Tanbu menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  DPMD Tanbu Dorong Kembangkan Desa Wisata

“Walaupun barang-barang tersebut belum sepenuhnya dikuasai, namun perbuatan kekerasan sudah terjadi. Oleh karena itu, kami melapisi dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mendalami laporan-laporan lain di tahun 2026, namun hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan tersangka R dengan laporan kepolisian lainnya yang berupa tindakan begal serupa. (Iq)

Berita Terkait

Baroqah Sunday Festival, Klinik ZMP Sediakan Skrining Kesehatan Mental, Jantung dan Ginjal
Kejar Realisasi Program, SMSI Kalsel Gelar Rakor Bulan Desember
10 Bisnis Cocok Bagi Mahasiswa
Sinergi BPK, Wabup Batola Herman Susilo Sebut Momentum Perkuat Kolaborasi
Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu
Temui Gubernur Kalsel, Andi Rustianto Sampaikan KNPI Siap Bersinergi dengan Pemerintah
PT Bangun Banua Jadi Agen Tiket Pesawat, DPRD Kalsel Minta Pertimbangkan Kecemburuan Bisnis
Polres Tanah Bumbu Sediakan Internet Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:32 WITA

Baroqah Sunday Festival, Klinik ZMP Sediakan Skrining Kesehatan Mental, Jantung dan Ginjal

Selasa, 15 September 2026 - 19:18 WITA

Kejar Realisasi Program, SMSI Kalsel Gelar Rakor Bulan Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WITA

10 Bisnis Cocok Bagi Mahasiswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WITA

Sinergi BPK, Wabup Batola Herman Susilo Sebut Momentum Perkuat Kolaborasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:02 WITA

Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:06 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:58 WITA