Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan depan gerai KFC Simpang Empat, Tanbu. Pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga dan keluarga korban.

Insiden ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2026. Pelaku R mencoba merampas barang berharga milik korban yang sedang berada di area parkir depan KFC. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban memberikan perlawanan dan warga sekitar segera merespons teriakan korban.

“Tersangka belum sempat menguasai sepenuhnya atau membawa kabur barang-barang milik korban karena keburu diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas perwakilan Polres Tanbu pada saat rilis pers, Jum’at (20/2/2026).

Setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski aksinya tersebut gagal, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu Tas bermerek Mosdom milik korban yang sempat diambil pelaku.

Dalam penyidikan, Polres Tanbu menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Paman Birin Sahur di Komplek PWI

“Walaupun barang-barang tersebut belum sepenuhnya dikuasai, namun perbuatan kekerasan sudah terjadi. Oleh karena itu, kami melapisi dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mendalami laporan-laporan lain di tahun 2026, namun hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan tersangka R dengan laporan kepolisian lainnya yang berupa tindakan begal serupa. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Sinergi BPK, Wabup Batola Herman Susilo Sebut Momentum Perkuat Kolaborasi
Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu
Temui Gubernur Kalsel, Andi Rustianto Sampaikan KNPI Siap Bersinergi dengan Pemerintah
PT Bangun Banua Jadi Agen Tiket Pesawat, DPRD Kalsel Minta Pertimbangkan Kecemburuan Bisnis
Polres Tanah Bumbu Sediakan Internet Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru
Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban
Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU
Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WITA

Sinergi BPK, Wabup Batola Herman Susilo Sebut Momentum Perkuat Kolaborasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:02 WITA

Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:35 WITA

Temui Gubernur Kalsel, Andi Rustianto Sampaikan KNPI Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 08:15 WITA

PT Bangun Banua Jadi Agen Tiket Pesawat, DPRD Kalsel Minta Pertimbangkan Kecemburuan Bisnis

Senin, 16 Maret 2026 - 11:19 WITA

Polres Tanah Bumbu Sediakan Internet Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA

Tanah Bumbu

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WITA