BANJAR, Goodnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berhasil mengamankan aset senilai Rp300 Miliar dalam upaya menertibkan aset milik daerah.
Aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 75 bidang itu diserahkan kepada Pemkab Banjar.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Masnur, mengatakan, aset yang diserahkan merupakan bagian dari kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) dengan total nilai mencapai Rp300 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai ini dihitung melalui perkiraan dari zona harga, sebagaimana patokan dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar.
“Beberapa SHGB tersebut sebelumnya masih berada dalam penguasaan pihak swasta dan perseorangan. Berdasarkan kerjasama pengelolaan terdahulu, yang mana pihak yang menyewa enggan menyerahkan kembali kepada Pemkab Banjar. Kemudian Pemkab Banjar meminta kepada Kejari untuk bisa mengatasi permasalahan yang dimaksud,” kata Masnur, Rabu (9/7/2025).
Sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, Masnur menerangkan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan dari Pemkab Banjar dengan melakukan pendekatan kolaboratif antar bidang melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Intelijen serta Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Masnur, upaya itu bertujuan untuk memulihkan keuangan daerah dan mengembalikan aset daerah yang merupakan kekayaan milik negara, agar dapat dikelola kembali sesuai ketentuan.
“Bahwa dari total 189 HGB yang ada di kawasan PPS, sebanyak 75 telah berhasil dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, sisanya akan terus dilakukan upaya pengembalian,” ujarnya.
Acara serah terima aset daerah ini turut dihadiri Plt Sekda Kabupaten Banjar, Pejabat Struktural Pemkab Banjar, jajaran Kejari Banjar, perwakilan PT Sinar Harapan Jaya selaku pihak yang menyewa area Pusat Pasar Sekumpul, serta ASN di lingkungan Pemkab Banjar. (E)