TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ). Peluncuran RJ di mulai di Aula Kecamatan Simpang Empat, Jumat (2/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, memimpin langsung peresmian RJ dan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat.
Program RJ merupakan upaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Ia berharap pembentukan rumah RJ ini nantinya penyelesaian perkara tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.
Rumah RJ merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Tanbu untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumah Retorative Justice.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Samsir, menyampaikan Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja Kejari Tanbu atas peluncuran rumah RJ di Kecamatan Simpang Empat.
Sebagai penghargaan, Kejari Tanbu menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat, atas dukungan dalam perancangan rumah RJ.
Camat Simpang Empat Abdul Muis sangat merespon baik program RJ yang dapat menyelesai perkara hukum dengan cara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. (E)