5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

- Editor

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Tanah Bumbu, Verifikasi Lapangan Menuju Kabupaten Layak Anak

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026
Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan
Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN
DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23
Buka MTQ Simpang Empat, Sekda Tanbu Dorong Generasi Cinta Qur’an

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WITA

Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Minggu, 9 Agu 2026 - 05:37 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA