Tanah Bumbu, Formasi CPNS 2019 Terima Surat Keputusan PNS

Avatar photo

- Editor

Senin, 14 Februari 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 135 CPNS menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu saat apel gabungan pagi. Senin, (14/2/2022).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil sebanyak 135 orang saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu.

Mariani mengatakan bahwa penyerahan ini diberikan secara simbolis kepada 135 pegawai yang terdiri dari tenaga bidan, dokter, guru, dan analis informatika.

Baca Juga :  Manajemen Ilahiyah Melayani, Toko Tani Keliling Masuk Desa Temunih

“Penerimaan SK PNS hari ini merupakan lulusan CPNS tahun 2019, dengan diterimanya SK ini mereka sudah mempunyai ketetapan di mana mereka bertugas,.” Jelas Mariani.

Penyerahan SK secara simbolik ini, kata Mariani, berpesan agar mereka yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.

Rekrutmen CPNS ini mulai tanggal 13-24 November 2019. Dengan jumlah formasi sebanyak 145 yang terdiri pelamar umum dan disabilitas. BPD pada saat itu membuka 3 lamaran bagi penyandang disabilitas. 2 orang tenaga teknis dan 1 orang guru.

Baca Juga :  Konut Kunjungi Serambi Madinah, Daerah Penghasil Tambang Batu Bara dan Sawit

Sedangkan formasi umum sebanyak 142 terdiri dari 77 tenaga guru, 31 tenaga teknis, dan 34 tenaga kesehatan.

Selanjutnya dari 145 lowongan, sebanyak 135 berhasil terjaring dan dinyatakan lulus dalam tes CPNS. Merekan yang lulus tes menerima SK CPNS pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 yang diserahkan oleh Bupati Sudian Noor pada saat itu.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Persiapan Pemda Tanbu Jelang Lebaran 1444 Hijriyah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 94 Tahun 2022 disebutkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau melanggar disiplin dapat diberikan teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi yang diberikan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemotongan tunjangan, sampai pemberhentian dari PNS. (MAS)

Berita Terkait

Verifikator Lomba Bina Keluarga Balita Kunjungi Tanah Bumbu
Dorong Buka Lapangan Kerja dengan Sosialisasi Kewirausahaan
BPBD Luncurkan Relawan Remaja Aman Bencana
MUI Tanbu : Lestarikan 4 Hal di Luar Ramadhan
Wakili Bupati Tanbu, Asisten I Hadiri Rakoornis TMMD 2024
DPMD Tanbu Dorong Kembangkan Desa Wisata
Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Area Mappanre ri Tasi’e
Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kalsel Study Tiru Pengembangan Wisata Bambu di Desa Sanankerto

Jumat, 19 April 2024 - 17:54 WIB

Paman Birin: Kalsel Pilihan Tepat Suplai Pangan ke IKN

Jumat, 19 April 2024 - 17:43 WIB

Penulis Kitab Sabilal Muhtadin, Paman Birin: Banyak Lahirkan Ulama

Jumat, 19 April 2024 - 17:20 WIB

Paman Birin: Kawal Anggaran Dana Desa Rp 71 Triliun

Senin, 8 April 2024 - 11:10 WIB

Paman Birin Lepas Keberangkatan 1.000 Orang Mudik Gratis

Sabtu, 6 April 2024 - 07:04 WIB

Istimewa, Paman Birin Safari Ramadhan di Desa Tambak Sirang Baru

Sabtu, 6 April 2024 - 06:02 WIB

Acil Odah Gelar Sunatan Massal di Kandangan

Sabtu, 6 April 2024 - 05:43 WIB

Paman Birin Siapkan Haul Akbar ke-218 Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Verifikator Lomba Bina Keluarga Balita Kunjungi Tanah Bumbu

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:16 WIB

Tanah Bumbu

Dorong Buka Lapangan Kerja dengan Sosialisasi Kewirausahaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:08 WIB

Tanah Bumbu

BPBD Luncurkan Relawan Remaja Aman Bencana

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:54 WIB