Jalan Rusak Makin Meresahkan

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU- Kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan menjadi salah satu faktor jalan umum retak dan berlubang. Kondisi inilah yang selalu meresahkan warga.

Kendaraan angkutan yang melebihi batas ketentuan muatan ini merusak jalan umum karena beban yang diangkut melebihi batas ketahanan aspal, akibatnya jalan umum pecah dan berlubang-lubang.

Kendaraan dengan muatan yang melebihi batas wajar juga meningkatkan kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan Odol ini dianggap sebagai kejahatan lalu lintas. Berdasarkan data Polri, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tahun 2021 lalu sebanyak 57 Kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022, kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Surat Edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban, pada wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu dilaksanakan di gedung Mahligai Bersujud Kapet Plajau dihadiri Dinas Perhubungan pengusaha angkutan. Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga :  Pilihan Duta Wisata Tak Sekedar Tampilan Fisik

Berdasarkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran Zero ODOL maka angkutan yang melintasi di jalan umum dapat dikenai penilangan, transfer muatan, atau kendaraan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sambutannya atas nama Pemerintah Daerah berterima kasih atas sosialisasi dan penegakan perda di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar.” Harapnya.

Kemudian berdasarkan perencanaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa Indonesia bebas Odol 1 Januari 2023. Dengan demikian tidak ada lagi kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum dengan angkutan yang melebihi batas kemampuan jalan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kekuatan jalan dan keamanan pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno pernah mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk Odol tidak hanya sebagai kejahatan lalu lintas tetapi juga kejahatan kemanusiaan.

Alasannya truk Odol menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, biaya bahan bakar yang tinggi, kontribusi terhadap kerusakan jalan, polusi udara, dan kecelakaan. Bahkan terungkap Kementerian PUPR saja harus menanggung kerugian negara mencapai Rp 43 Triliun dalam satu tahun akibat lintasan truk Odol. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat
LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK
Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026
Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’
PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik
Dinas Sosial Tanah Bumbu Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Layanan Masyarakat
Pelatihan Rolade Ikan, DWP Tanah Bumbu Dorong Ekonomi Keluarga
Cegah Korban Berulang, Pemdes Barokah Pasang Larangan di Area Kolam Retensi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:23 WITA

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:21 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:53 WITA

PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:12 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:21 WITA