Jalan Rusak Makin Meresahkan

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU- Kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan menjadi salah satu faktor jalan umum retak dan berlubang. Kondisi inilah yang selalu meresahkan warga.

Kendaraan angkutan yang melebihi batas ketentuan muatan ini merusak jalan umum karena beban yang diangkut melebihi batas ketahanan aspal, akibatnya jalan umum pecah dan berlubang-lubang.

Kendaraan dengan muatan yang melebihi batas wajar juga meningkatkan kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan Odol ini dianggap sebagai kejahatan lalu lintas. Berdasarkan data Polri, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tahun 2021 lalu sebanyak 57 Kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022, kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Surat Edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban, pada wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu dilaksanakan di gedung Mahligai Bersujud Kapet Plajau dihadiri Dinas Perhubungan pengusaha angkutan. Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga :  Disbudporpar Inisiasi Penyuluhan Bahaya Narkoba

Berdasarkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran Zero ODOL maka angkutan yang melintasi di jalan umum dapat dikenai penilangan, transfer muatan, atau kendaraan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sambutannya atas nama Pemerintah Daerah berterima kasih atas sosialisasi dan penegakan perda di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar.” Harapnya.

Baca Juga :  Gerakan Cuci Kaki Orang Tua Dimulai di Kecamatan Satui

Kemudian berdasarkan perencanaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa Indonesia bebas Odol 1 Januari 2023. Dengan demikian tidak ada lagi kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum dengan angkutan yang melebihi batas kemampuan jalan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kekuatan jalan dan keamanan pengguna jalan lain.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno pernah mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk Odol tidak hanya sebagai kejahatan lalu lintas tetapi juga kejahatan kemanusiaan.

Alasannya truk Odol menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, biaya bahan bakar yang tinggi, kontribusi terhadap kerusakan jalan, polusi udara, dan kecelakaan. Bahkan terungkap Kementerian PUPR saja harus menanggung kerugian negara mencapai Rp 43 Triliun dalam satu tahun akibat lintasan truk Odol. (MAS)

Berita Terkait

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at
Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu
Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan
PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat
Dukcapil Tanbu Update Data Akta Kelahiran
Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK
Nikmati Kuliner Tradisional di Agro Technopark Batulicin
Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:01 WIB

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:27 WIB

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:48 WIB

Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Kukuhkan Gatriwara DPRD Periode 2024-2029

Jumat, 14 Feb 2025 - 22:09 WIB

Tanah Bumbu

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:27 WIB

Tanah Bumbu

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:08 WIB