Jalan Rusak Makin Meresahkan

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU- Kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan menjadi salah satu faktor jalan umum retak dan berlubang. Kondisi inilah yang selalu meresahkan warga.

Kendaraan angkutan yang melebihi batas ketentuan muatan ini merusak jalan umum karena beban yang diangkut melebihi batas ketahanan aspal, akibatnya jalan umum pecah dan berlubang-lubang.

Kendaraan dengan muatan yang melebihi batas wajar juga meningkatkan kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan Odol ini dianggap sebagai kejahatan lalu lintas. Berdasarkan data Polri, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tahun 2021 lalu sebanyak 57 Kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022, kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Surat Edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban, pada wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu dilaksanakan di gedung Mahligai Bersujud Kapet Plajau dihadiri Dinas Perhubungan pengusaha angkutan. Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga :  Tanah Bumbu Usulkan Bendungan Kusan Senilai Rp 2,9 Triliun di Bappenas

Berdasarkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran Zero ODOL maka angkutan yang melintasi di jalan umum dapat dikenai penilangan, transfer muatan, atau kendaraan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sambutannya atas nama Pemerintah Daerah berterima kasih atas sosialisasi dan penegakan perda di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar.” Harapnya.

Kemudian berdasarkan perencanaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa Indonesia bebas Odol 1 Januari 2023. Dengan demikian tidak ada lagi kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum dengan angkutan yang melebihi batas kemampuan jalan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kekuatan jalan dan keamanan pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno pernah mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk Odol tidak hanya sebagai kejahatan lalu lintas tetapi juga kejahatan kemanusiaan.

Alasannya truk Odol menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, biaya bahan bakar yang tinggi, kontribusi terhadap kerusakan jalan, polusi udara, dan kecelakaan. Bahkan terungkap Kementerian PUPR saja harus menanggung kerugian negara mencapai Rp 43 Triliun dalam satu tahun akibat lintasan truk Odol. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026
Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program
Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026
PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026
Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi
Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 April 2026 - 09:09 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Senin, 20 April 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 22:35 WIB