Wakil Bupati Ditahan Kejaksaan

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO KUALA – Wakil Bupati Barito Kuala Kalimantan Selatan, H. Makmun Kaderi harus menerima penahanan dirinya di rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari ke depan. Jum’at (1/10/2021).

Baca Juga :  Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024

Kasusnya adalah penguasaan ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Perhitungan sementara, Makmun Kaderi merugikan negara sebesar Rp. 175.000.500. dikenakan pasal 2 atau 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Sebelumnya Wakil Bupati periode 2012-2017 ini telah mengembalikan uang senilai Rp 175.000.500 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Barito Kuala. (MAS)

Berita Terkait

Acil Odah Terima SK Rekomendasi Bacagub dari Gerindra
Pilpres Amerika Berdarah, Capres Trump Ditembak Saat Kampanye
Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar
Sekda Tanbu Minta Maaf Sebelum Cuti Kerja
Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024
Geger, Ramah Warga Desa Sinar Bulan Dilalap Api
Jembatan Penghubung Desa Rusak Parah
Geger, Data DPT Dijual Rp 1,2 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:04 WIB

Acil Odah Terima SK Rekomendasi Bacagub dari Gerindra

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:46 WIB

Pilpres Amerika Berdarah, Capres Trump Ditembak Saat Kampanye

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:42 WIB

Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar

Senin, 18 Desember 2023 - 09:47 WIB

Sekda Tanbu Minta Maaf Sebelum Cuti Kerja

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:04 WIB

Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB