Wakil Bupati Ditahan Kejaksaan

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO KUALA – Wakil Bupati Barito Kuala Kalimantan Selatan, H. Makmun Kaderi harus menerima penahanan dirinya di rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari ke depan. Jum’at (1/10/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Tanah Bumbu Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kasusnya adalah penguasaan ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Perhitungan sementara, Makmun Kaderi merugikan negara sebesar Rp. 175.000.500. dikenakan pasal 2 atau 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Sebelumnya Wakil Bupati periode 2012-2017 ini telah mengembalikan uang senilai Rp 175.000.500 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Barito Kuala. (MAS)

Berita Terkait

Probowo Reshuffle Besar dan Bentuk Badan Baru
Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua
PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:24 WITA

Probowo Reshuffle Besar dan Bentuk Badan Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WITA

Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WITA

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WITA

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:45 WITA

Tanah Bumbu

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:08 WITA