TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkoba berjenis sabu-sabu, Sabtu (25/5/2024).
Pelaku merupakan pengedar dan mengendalikan penjualan sabu-sabu di wilayah Mantewe. Namun aksi itu tak bertahan lama karena Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuknya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Narkoba, Iptu Anang Setiawan, didampingi Kapolsek Mantewe, Iptu Danang, membenarkan kepada media atas penangkapan tersebut.
“Pelaku MH (38) merupakan warga Jalan Transmigrasi RT 09 Dusun 3, Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Anang.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat laporan dan kerjasama dari masyarakat setempat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, ditemukan dua kantong paket besar narkotika berjenis sabu dengan berat 7,75 Gram dan 5 paket kecil dengan berat 1,36 gram.
Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Untuk memproses lebih lanjut, petugas mengamankan pelaku di tahanan Polsek Mantewe.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo berwarna hitam dan uang tunai Rp 900.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Pelaku dapat dijerat pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (E)