Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Polres Tanbu menangkap pemuda berinisial SA (21) di Kecamatan Simpang Empat, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan terkait adanya seorang pemuda telah diringkus.

“Tersangka mencuri sepeda motor scoopy warna merah putih dengan Nopol: DA 6783 ZBG,” ujar AKP I Made Rasa kepada goodnews.co.id, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, aksi pencurian terjadi berawal saat korban berinisial AM (34) memarkir sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Karya Still RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batulicin pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren

Keesokan harinya pukul 06.00 wita, korban tidak menemukan sepeda motor scoopy yang diparkir di halaman rumahnya, Rabu (27/7/2022).

“Korban menanyakan perihal kehilangan itu kepada penjaga malam di daerah tersebut. Tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya,” tambah Made.

Kemudian, korban melanjutkan pencarian di sekitar rumahnya, namun tak menemukan sepeda motor scoopy miliknya. Akhirnya dia melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan pada hari itu juga, Rabu (27/7/2022). Untungnya, Sekitar pukul 12.00 wita, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku SA, pencuri sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG, di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga :  Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor

Made menyebut pelaku pencurian sepeda motor adalah warga Kecamatan Simpang Empat, dan diringkus saat pelaku berada di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Made menuturkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait dugaan tindak pidana curanmor dan saat ini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanah Bumbu. (Jml)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Modus Profil Polisi di Tiktok, Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kepergok Selingkuh, Camat Digelandang ke Markas Satpol PP
Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren
Catut Rabithah Alawiyah Beri Sertifikat Gelar Habib
Minta Rokok, Pria Keterbelakangan Mental Tusuk Korban dengan Pisau Dapur
Unit Reskrim Polsek Bekuk Pengedar Sabu-sabu Wilayah Mantewe
Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 14:29 WIB

Modus Profil Polisi di Tiktok, Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:50 WIB

Kepergok Selingkuh, Camat Digelandang ke Markas Satpol PP

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:44 WIB

Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:14 WIB

Catut Rabithah Alawiyah Beri Sertifikat Gelar Habib

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:27 WIB

Minta Rokok, Pria Keterbelakangan Mental Tusuk Korban dengan Pisau Dapur

Berita Terbaru

Kotabaru

Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:53 WIB

Kotabaru

Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:43 WIB

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB