Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus

Avatar photo

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Polres Tanbu menangkap pemuda berinisial SA (21) di Kecamatan Simpang Empat, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan terkait adanya seorang pemuda telah diringkus.

“Tersangka mencuri sepeda motor scoopy warna merah putih dengan Nopol: DA 6783 ZBG,” ujar AKP I Made Rasa kepada goodnews.co.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi

Dia mengungkapkan, aksi pencurian terjadi berawal saat korban berinisial AM (34) memarkir sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Karya Still RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batulicin pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita.

Keesokan harinya pukul 06.00 wita, korban tidak menemukan sepeda motor scoopy yang diparkir di halaman rumahnya, Rabu (27/7/2022).

“Korban menanyakan perihal kehilangan itu kepada penjaga malam di daerah tersebut. Tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya,” tambah Made.

Baca Juga :  Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kemudian, korban melanjutkan pencarian di sekitar rumahnya, namun tak menemukan sepeda motor scoopy miliknya. Akhirnya dia melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan pada hari itu juga, Rabu (27/7/2022). Untungnya, Sekitar pukul 12.00 wita, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku SA, pencuri sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG, di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga :  Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu
Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor

Made menyebut pelaku pencurian sepeda motor adalah warga Kecamatan Simpang Empat, dan diringkus saat pelaku berada di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Made menuturkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait dugaan tindak pidana curanmor dan saat ini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanah Bumbu. (Jml)

Berita Terkait

Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu
Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:26 WIB

Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:34 WIB

Dinas PUPR Gelar Bimtek E-Purchasing Jasa Kontruksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:34 WIB

Lima Objek Wisata Tanbu Paling Banyak Dikunjungi

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:06 WIB

Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 Mulai 20 April-4 Mei 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:50 WIB

Pemkab Tanbu Sediakan Saluran Aduan Objek Wisata

Senin, 18 Maret 2024 - 16:38 WIB

Pengajian Serambi Madinah: Wajib Niat Puasa Ramadhan Sebelum Fajar

Senin, 18 Maret 2024 - 15:44 WIB

Zairuah Azhar Sebut Program Mencuci Kaki Ibu Mengharukan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:33 WIB

BPBD Tanbu Hadapi 5 Isu Lingkungan Tahun 2025

Berita Terbaru

Advertorial

Baznas Tanah Bumbu Serahkan Batuan Gerobak Usaha Mikro

Rabu, 27 Mar 2024 - 18:20 WIB

Lensa Kamera

Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Tanbu 2024-2028

Rabu, 27 Mar 2024 - 11:07 WIB

Tanah Bumbu

Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya

Selasa, 19 Mar 2024 - 20:26 WIB

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Gelar Bimtek E-Purchasing Jasa Kontruksi

Selasa, 19 Mar 2024 - 19:34 WIB