Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu

Avatar photo

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu mengungkap tindak pidana Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang Tanbu 2018 sampai 2021.

Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma menuturkan terduga pelaku kasus korupsi mengerucut Ni Kadek Isnayanti Puteri dari I Wayan Tantra yang merupakan bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang.

“Tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu selama dua puluh hari ke depan,” kata I Wayan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Disnakertrans Tanbu Andalkan BLK Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

I Wayan menjelaskan, Ni Kadek Isnayanti Puteri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah simpan pinjam perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan atau proposal fiktif.

“Proposal Fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata I Wayan Wiradarma.

Pencairan dana DAPM, lanjut I Wayan Wiradarma seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam, namun tersangka tidak menyerahkan kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus

Dia menyebut tersangka diduga menggunakan hasil rasuah untuk membeli beberapa aset, diantaranya Mobil Toyota Sienta G, segel lahan kebun karet seluas ¾ hektar, Motor Yamaha N Max, dan Sertifikat lahan kebun sawit seluas ¾ hektar.

Selama kurun waktu 2018 hingga 2020, I Wayan Wiradarma mengatakan tersangka mencairkan proposal fiktif sebanyak 41 kali.

“Atas tindakan tersangka, estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1,9 miliar,” ucap dia.

Dikatakan, tersangka terancam jerat pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (az)

Berita Terkait

Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi
Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:05 WIB

Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Area Mappanre ri Tasi’e

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an

Rabu, 24 April 2024 - 14:04 WIB

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:37 WIB

Tanah Bumbu

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:23 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Banggar Tanbu Bahas 10 Rekomendasi LKPj dan Akan Memanggil Dinas Terkait

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:12 WIB