TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial NR (36) asal Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Simpang Empat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah terbukti menjadi bandar sabu.
“NR diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika Gol I bukan tanaman,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Iberahim Made Rasa, Selasa (9/8/2022).
Tri Hambodo mengatakan, NR ditangkap Sabtu 6 Agustus 2022 di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.
“Dari tangan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Oppo warna silver dan 1 buah sendok sabu,” terangnya.
Lebih lanjut Tri Hambodo menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 01.50 WITA.
“Kemudian Satresnarkoba mengamankan 1 orang pria inisial NR, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dalam kantong celana yang dikenakan pelaku,” ucap Tri Hambodo.
Disebutkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Jml)