TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) umumnya memberikan pelayanan pada kepentingan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Abdul Salam, SE, MM, menjelaskan apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.
Tupoksi Sekretariat DPRD tertuang jelas dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2022. Disebutkan, Sekretariat memiliki 4 tupoksi, yakni penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Berdasarkan fungsi DPRD sebagai legislatif, penganggaran, dan pengawasan, maka Sekretariat DPRD membuat 2 program besar, yaitu program penunjang urusan Pemerintah Daerah dan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Salam menyampaikan berdasarkan DPPA pada pelaksanaan anggaran perubahan 2023 lalu, total pagu sekretariat DPRD hanya Rp 66.770.599.058.
Hasil kinerja Sekretariat DPRD Tanah Bumbu tahun 2023, Abdul Salam menyampaikan bahwa ada peningkatan pada level sasaran. Indeks Indikator Sasaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini merupakan skor indeks kepuasan layanan terhadap Anggota DPRD.
Secara khusus, Salam menyampaikan program Bagian Umum dan Keuangan DPRD Tanah Bumbu diantaranya program kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga, dan tidak memiliki program di luar Sekretariat DPRD.
“Menyangkut arsip, absen kepagawaian, kenaikan pangkat, pemeliharaan aset, taman, kebersihan, keamanan, perencanaan keuangan, pelaporan keuangan, dan sebagainya di lingkup Sekretariat DPRD,” ucapnya di kantor Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, Jum’at (23/2/2024).
Salam juga menyampaikan Bagian Umum dan Keuangan DPRD tidak memiliki program unggulan karena sifatnya hanya memberikan pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu.
“Namanya saja Sekretariat DPRD, tupoksinya hanya mendukung tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Salam. (E)