JAKARTA, Goodnews.co.id – Banyak Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer di instansi pemerintah menuntut gaji mereka tahun 2025.
Banyak dari mereka yang belum memahami regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran gaji.
Bahkan ditegaskan jika tahun 2025 ini status tenaga honorer atau THL di instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikutip dari Suara.com, Selasa 4 Maret 2025, menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.
Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Peraturan ini membuat dilema banyak instansi pemerintah di daerah-daerah seperti halnya di RSUD Kotamobagu.
Pengguna media sosisal mengunggah postingan jika pihak RSUD Kotamobagu enggan membayarkan gaji THL pada tahun 2025.
Jika hal tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau regulasi yang kuat, tentu akan berdampak pada pemerintah daerah bahkan THL atau honorer itu sendiri.
Meski demikian, Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns. M.Kes, menyebut jika pihaknya berupaya mencari solusi agar gaji atau upah THL bisa terbayarkan.
Meski secara regulasi umum pembayaran gaji THL menjadi terbatas, manajemen RSUD Kotamobagu terus mencari solusi yang sesuai agar tenaga honorer tetap mendapatkan hak mereka tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Dalam hal ini bukan hanya gaji THL di RSUD Kotamobagu yang belum dibayarkan, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sebagai direktur, saya sangat memahami situasi ini dan terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji THL dapat dilakukan tanpa ada pihak yang dirugikan,” jelas Fernando.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh manajemen RSUD Kotamobagu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan temuan saat dilakukan audit oleh Inspektorat maupun BPK.
Dalam menghadapi kebijakan ini, RSUD Kotamobagu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit lain yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mempelajari tata cara perekrutan dan pembayaran gaji THL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam. Kami terus berupaya melakukan koordinasi tentang regulasi yang jelas agar nantinya tidak ada masalah yang timbul akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik tanpa risiko Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujar Fernando. (Sumber kontras)