Tito: Bayar Gaji Honorer 2025 Bisa Jadi Temuan BPK dan Berpotensi Kasus Hukum

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Banyak Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer di instansi pemerintah menuntut gaji mereka tahun 2025.

Banyak dari mereka yang belum memahami regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran gaji.

Bahkan ditegaskan jika tahun 2025 ini status tenaga honorer atau THL di instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikutip dari Suara.com, Selasa 4 Maret 2025, menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.

Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Peraturan ini membuat dilema banyak instansi pemerintah di daerah-daerah seperti halnya di  RSUD Kotamobagu.

Pengguna media sosisal mengunggah postingan jika pihak RSUD Kotamobagu enggan membayarkan gaji THL pada tahun 2025.

Baca Juga :  Pisah Sambut, Arul Apresiasi Kinerja Mantan Kapolres Kotabaru

Jika hal tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau regulasi yang kuat, tentu akan berdampak pada pemerintah daerah bahkan THL atau honorer itu sendiri.

Meski demikian, Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns. M.Kes, menyebut jika pihaknya berupaya mencari solusi agar gaji atau upah THL bisa terbayarkan.

Meski secara regulasi umum pembayaran gaji THL menjadi terbatas, manajemen RSUD Kotamobagu terus mencari solusi yang sesuai agar tenaga honorer tetap mendapatkan hak mereka tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Dalam hal ini bukan hanya gaji THL di RSUD Kotamobagu yang belum dibayarkan, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sebagai direktur, saya sangat memahami situasi ini dan terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji THL dapat dilakukan tanpa ada pihak yang dirugikan,” jelas Fernando.

Baca Juga :  Menteri Maman Minta Kepala Daerah Tlerapkan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan UMKM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh manajemen RSUD Kotamobagu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan temuan saat dilakukan audit oleh Inspektorat maupun BPK.

Dalam menghadapi kebijakan ini, RSUD Kotamobagu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit lain yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mempelajari tata cara perekrutan dan pembayaran gaji THL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak tinggal diam. Kami terus berupaya melakukan koordinasi tentang regulasi yang jelas agar nantinya tidak ada masalah yang timbul akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik tanpa risiko Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujar Fernando. (Sumber kontras)

Berita Terkait

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo
Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran
Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS
60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin
Wagub Hasnuryadi Buka Perayaan May Day 2025
Jubir Prabowo Mundur: Saatnya Menepi Keluar
Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute
Berita ini 804 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Senin, 12 Mei 2025 - 15:08 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:33 WIB

Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS

Senin, 5 Mei 2025 - 12:05 WIB

60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB