BANJARBARU, Goodnews.co.id – Babak baru kemelut di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, akan menempuh jalur hukum bila tak ada penyelesaian dari Direksi lama.
Meski upaya administratif tetap menjadi pilihan utama. Namun Muhidin kemungkinan akan menepuh jalur hukum bila tidak ada titik temu.
“Kami koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp 41 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT Bangun Banua.
Usai menandatangani komitmen dengan BPK RI Perwakilan Kalsel, Kamis (26/9/2025), Muhidin meminta Direksi lama PT Bangun Banua untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut, sebab Direktur Utama yang baru, Afrizaldi, mungkin tidak bisa menggantinya.
“Kalau Direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” ujar Muhidin, dilansir Bpost.
Sampai saat ini pihak Pemprov Kalsel sedang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari mekanisme penyelesaian.
PT Bangun Banua merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kalsel. Sebagai catatan bahwa pada 28 Desember 2024, Muhidin perombak struktur Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan aAsli Daerah (PAD).
Muhidin menilai, penyelesaian temuan BPK menjadi syarat penting agar manajemen baru dapat bekerja lebih leluasa tanpa terbebani masalah lama. (MAS)