QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

- Editor

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Biaya jasa layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS akan ikut menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Baca Juga :  KPU Libatkan Jurnalis Bahas Mekanisme Debat Capres dan Cawapres

Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga :  Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar

“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, Minggu (22/12/2024). (E)

Berita Terkait

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah
Baim Wong Ungkap Istrinya Selingkuh dengan Teman Baik
Probowo Minta Fraksi Gerindra Meninggalkannya Jika Melenceng
Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WITA

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WITA

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:35 WITA

Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

Senin, 16 Desember 2024 - 13:04 WITA

Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel

Berita Terbaru

Opini

Darurat Pemimpin Pelayan Masyarakat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:57 WITA

Tanah Bumbu

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:33 WITA

Tanah Bumbu

Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:25 WITA

Tanah Bumbu

DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:22 WITA