TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa 17 desa pemekaran yang diajukan dalam Raperda Pembentukan Desa telah melalui supervisi dan penilaian kelayakan menjadi desa.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan sejumlah desa baru di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di ruang rapat utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (22/10/2025).
Dalam sambutan Bupati Andi Rudi Latif yang dibacakan Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa Tim Penataan Desa tingkat Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan supervisi dan kajian lapangan dalam rangka penilaian kelayakan pembentukan 17 desa persiapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian dilakukan berdasarkan delapan aspek utama, meliputi batas wilayah, pengelolaan anggaran, perangkat desa, pembentukan struktur organisasi, fasilitas dasar, potensi ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan pemerintahan dan akses pelayanan publik.
Proses pemekaran desa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Ketua DPRD Tanah Bumbu yang memimpin rapat paripurna Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa jawaban Bupati tersebut akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD dalam pemandangan akhir fraksi
Raperda Pembentukan Desa ditujukan kepada 17 desa hasil pemekaran desa yakni Desa Anugrah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti di Kecamatan Simpang Empat, serta Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur, Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, DesaKebun Agung Desa Bumisari, Desa Tanah Merah Indah, Desa Batu Meranti Jaya, Desa MekarMulia, Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Desa Perintis Bersujud. (Nir)