Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu melarang pedagang berjualan di trotoar dengan memasang pengumuman di trotoar depan Taman Edukasi Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 2023, namun mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2024.

Baca Juga :  Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

“Kami memasang plang di tempat-tempat strategis agar masyarakat, khususnya pedagang, mengetahui adanya larangan ini,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan depan Taman Edukasi kerap dijadikan lokasi berjualan karena berada di pusat kota dan memiliki aktivitas pejalan kaki yang padat. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki kerap terganggu.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Resmikan Auditorium 7 Februari Pagatan

Karena itu, pemasangan papan larangan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar trotoar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam Perda tersebut, pelanggar terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Kami mengimbau pedagang mematuhi peraturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan,” ucapnya, Senin (2/3/2026). (dir)

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel
Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026
Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026
Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:21 WITA

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Okt 2026 - 23:12 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 22:52 WITA