Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu melarang pedagang berjualan di trotoar dengan memasang pengumuman di trotoar depan Taman Edukasi Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 2023, namun mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2024.

“Kami memasang plang di tempat-tempat strategis agar masyarakat, khususnya pedagang, mengetahui adanya larangan ini,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan depan Taman Edukasi kerap dijadikan lokasi berjualan karena berada di pusat kota dan memiliki aktivitas pejalan kaki yang padat. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki kerap terganggu.

Karena itu, pemasangan papan larangan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar trotoar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam Perda tersebut, pelanggar terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga :  Semangat 10 November, Zairullah Azhar: Tantangan Generasi Muda Kelola Kekayaan Alam

“Kami mengimbau pedagang mematuhi peraturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan,” ucapnya, Senin (2/3/2026). (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program
Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026
PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026
Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi
Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas
Andi Rudi Latif Tendang Bola, Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Digelar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 April 2026 - 09:09 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Senin, 20 April 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:45 WIB

Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 22:35 WIB

Flash

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:53 WIB