TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kritik hasil perbaikan dalam pembahasan tidak disampaikan ke meja fraksi, Selasa (4/7/2023).
Pada saat Rapat paripurna ke-18 tahun 2023 di ruang utama kantor DPRD Tanah Bumbu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan kritik terhadap tahapan pembahasan hasil perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan sosial.
Sebab dalam pembahasan telah disepakati perbaikan-perbaikan, kemudian hasil perbaikan akan disampaikan ke Fraksi PDIP, akan tetapi sampai rapat paripurna pengambil keputusan fraksi dilaksanakan, hasil perbaikan tak kunjung diterima.
“Padahal dalam poin kesimpulan rapat pembahasan, bahwa semua saran dan masukan peserta rapat akan dicatat untuk kebutuhan tahapan pengambilan keputusan,” ucap Pitoyo M dalam penyampaian keputusan Fraksi PDIP.
Kemudian berkaitan dengan hasil perbaikan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga belum diterima.
“Kami juga belum menerima catatan perbaikan sampai saat ini,” kata Pitoyo yang terpilih Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui.
Padahal, katanya, seharusnya hasil perbaikan-perbaikan dapat disampaikan ke fraksi-fraksi sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan dimulai.
Ia pun menyampaikan kembali ketika Raperda disahkan agar disesuaikan dengan hasil kesepakatan pembahasan, dan bila terdapat Peraturan Bupati sebagai turunnya agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
Meski Fraksi PDIP memberikan kritik atau saran namun Fraksi PDIP menerima dan menyetujui kedua Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang diinisiasi oleh eksekutif.
Sebelumnya, Pimpinan Rapat Paripurna yang dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dan disaksikan Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, menyampaikan hasil keputusan rapat paripurna akan menjadi landasan hukum pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan pemerintahan dan melayani masyarakat.
Said Ismail berharap, putusan yang dibahas dari bulan Mei hingga 29 Juni 2023 tersebut, dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Sementara itu, dari Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, Amanat Nasional Demokrat, juga menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Hadir dari pihak Eksekutif Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka, juga Kepala-kepala SKPD, Staf Khusus Bupati, pejabat vertikal, Perusahaan Daerah, BUMN. (MAS)