Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman menyebut, perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan dapat diselesaikan dengan metode RJ.

“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, ada kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Semestinya, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagian pasal yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan RJ.

Baca Juga :  Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.

”Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Respon Cepat Hasil Pemeriksaan BPK, Kotabaru Sosialisasi TPTGR

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan ke pemerintah, draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ.

Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terorisme;

b. tindak pidana korupsi;

c. tindak pidana tanpa korban;

d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;

e. tindak pidana terhadap nyawa orang;

f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna;

Berita Terkait

Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina
FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang
KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu
Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah
Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD
Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK
Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?
Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:41 WIB

Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:30 WIB

Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:03 WIB

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Minggu, 17 Juli 2022 - 21:48 WIB

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:30 WIB

Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB

Khazanah

Analisis Induktif dan Deduktif

Kamis, 27 Mar 2025 - 12:03 WIB