Pandangan Fraksi, PDIP Tanbu Berikan Catatan Bagi Dinas Ketenagakerjaan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan keputusan akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terkait pengambilan keputusan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Senin (6/5/2024).

Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Fraksi PDIP, diwakili juru bicaranya, Asri Noviadani SP, menyampaikan beberapa point keputusan akhir Fraksi PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fraksi PDIP mengatakan pada pasal 78 ayat 2 yang seharusnya diperjelas tentang pengangkatan pegawai pengawas ketenagakerjaan diangkat sesuai Permen PAN & RB nomor 30 tahun 2020.

“Dalam pembahasan terakhir di Bapemperda, sangat disayangkan masih muncul beberapa pertanyaan yang tertuang dalam kesimpulan rapat yang sebenarnya pertanyaan tersebut seharusnya dijawab langsung oleh Dinas Tenagakerja Kabupaten Tanah Bumbu, lalu Raperda tersebut diperbaiki sebelum di undangkan,” lanjut fraksi PDIP tersebut.

Baca Juga :  Fawahisah: Keberatan Terhadap Penghapusan PTT

Fraksi PDIP juga mengatakan peringatan untuk Dinas Tenagakerja Tanah Bumbu ketika Raperda sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar melaksanakan kewajiban sebagai perpanjangan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapataan daerah dari perpanjangan ijin tenaga kerja asing di Tanbu.

Kemudian, perlu ditertibkan database ketenagakerjaan di Tanbu serta jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaaan yang bekerja dan berinvestasi di Tanbu.

Karena fakta di lapangan, katanya, masih tinggi tingkat pengangguran atau pencari kerja dari masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat. Fraksi PDIP Tanbu menilai pembahasan terakhir Bapemperda masih banyak sekali perlu perbaikan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PDIP Tanbu mengharapkan perbaikan-perbaikan tersebut segera dilaksanakan.

“Dalam konsideran mengingat pada Raperda ini perlu ditambahkan yaitu peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2012 tentang pemerdayaan komunitas adat terpencil agar segera ditambahkan dan perlu juga ditambahkan pasal panitia masyarakat hukum adat, harus mengakomodir dari unsur kemasyarakatan, supaya obyektif dalam ketetapan panitia masyarakat hukum adat,” papar Asri Noviadani.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tanbu Minta Libatkan Masyarakat Adat

Terkait 2 buah Raperda tersebut setelah disahkan menjadi Perda, harapan Fraksi PDIP Tanbu agar yang terkait dengan diterbitkannya peraturan Bupati, maka segera ditertibkan untuk mempermudah pelaksanaan Perda tersebut untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Pada prinsipnya, Fraksi PDIP Tanbu menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk dapat ditetapkan mejadi Perda Tanbu tahun 2024.

Fraksi PDIP berharap pengambilan keputusan menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam pengambilan keputusan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja
Perkuat Kapasitas, DPRD Tanbu Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan di DPRD Balikpapan
Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal
Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja
DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap
Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:16 WIB

Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Pemimpin Adalah Teladan

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:57 WIB

Tanah Bumbu

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Mar 2026 - 22:46 WIB