TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan keputusan akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terkait pengambilan keputusan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Senin (6/5/2024).
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Fraksi PDIP, diwakili juru bicaranya, Asri Noviadani SP, menyampaikan beberapa point keputusan akhir Fraksi PDIP.
Pertama, terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fraksi PDIP mengatakan pada pasal 78 ayat 2 yang seharusnya diperjelas tentang pengangkatan pegawai pengawas ketenagakerjaan diangkat sesuai Permen PAN & RB nomor 30 tahun 2020.
“Dalam pembahasan terakhir di Bapemperda, sangat disayangkan masih muncul beberapa pertanyaan yang tertuang dalam kesimpulan rapat yang sebenarnya pertanyaan tersebut seharusnya dijawab langsung oleh Dinas Tenagakerja Kabupaten Tanah Bumbu, lalu Raperda tersebut diperbaiki sebelum di undangkan,” lanjut fraksi PDIP tersebut.
Fraksi PDIP juga mengatakan peringatan untuk Dinas Tenagakerja Tanah Bumbu ketika Raperda sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar melaksanakan kewajiban sebagai perpanjangan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapataan daerah dari perpanjangan ijin tenaga kerja asing di Tanbu.
Kemudian, perlu ditertibkan database ketenagakerjaan di Tanbu serta jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaaan yang bekerja dan berinvestasi di Tanbu.
Karena fakta di lapangan, katanya, masih tinggi tingkat pengangguran atau pencari kerja dari masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat. Fraksi PDIP Tanbu menilai pembahasan terakhir Bapemperda masih banyak sekali perlu perbaikan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PDIP Tanbu mengharapkan perbaikan-perbaikan tersebut segera dilaksanakan.
“Dalam konsideran mengingat pada Raperda ini perlu ditambahkan yaitu peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2012 tentang pemerdayaan komunitas adat terpencil agar segera ditambahkan dan perlu juga ditambahkan pasal panitia masyarakat hukum adat, harus mengakomodir dari unsur kemasyarakatan, supaya obyektif dalam ketetapan panitia masyarakat hukum adat,” papar Asri Noviadani.
Terkait 2 buah Raperda tersebut setelah disahkan menjadi Perda, harapan Fraksi PDIP Tanbu agar yang terkait dengan diterbitkannya peraturan Bupati, maka segera ditertibkan untuk mempermudah pelaksanaan Perda tersebut untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Pada prinsipnya, Fraksi PDIP Tanbu menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk dapat ditetapkan mejadi Perda Tanbu tahun 2024.
Fraksi PDIP berharap pengambilan keputusan menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam pengambilan keputusan. (E)