Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi perselisihan antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Senin (2/3/2026).

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait prosedur pendampingan serikat pekerja terhadap anggotanya dalam proses investigasi insiden kerja di area tambang.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu ini difasilitasi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perselisihan bermula dari insiden lahan amblas yang terjadi di area operasional tambang pada November 2025 lalu dan melibatkan seorang pekerja.

Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena bekerja terlalu dekat dengan sisi area kerja yang berisiko. Namun, Serikat Buruh Patriot Pancasila mempertanyakan validitas proses investigasi tersebut.

Ketua SBPP, Harnadi, menilai hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum terpenuhi karena serikat tidak diizinkan mendampingi anggota mereka sejak tahap awal wawancara pasca-insiden.

Baca Juga :  Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi

“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sementara itu, pihak manajemen PT PPA melalui perwakilan Industrial Relations, Feral Ardana, menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang kehadiran serikat pekerja. Namun, perusahaan memiliki mekanisme internal yang mengatur tahapan investigasi secara teknis sebelum melibatkan pihak eksternal.

“Investigasi awal merupakan proses teknis yang harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan. Setelah tahap tersebut selesai, barulah proses administratif formal dapat melibatkan pendamping dari serikat pekerja atau kuasa hukum,” jelasnya.

Perdebatan antara kedua pihak sempat berlangsung cukup intens, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai batasan antara proses investigasi teknis dan pendampingan hukum. Meski demikian, melalui mediasi DPRD, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan setelah tim investigasi perusahaan menyelesaikan tugasnya dan mengeluarkan hasil awal.

Pekerja yang bersangkutan kemudian dapat didampingi saat memasuki tahap administratif formal, termasuk dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Kades Tanbu Ikuti Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi bersama.

“DPRD tidak mengambil keputusan sepihak. Tugas kami menjembatani komunikasi agar hubungan industrial tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut juga memberikan ruang bagi kuasa hukum atau tim advokat serikat pekerja untuk terlibat dalam proses formal pasca-investigasi. Di sisi lain, perusahaan tetap mempertahankan independensi proses investigasi teknis di lapangan.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan terus memantau implementasi kesepakatan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di wilayah Tanah Bumbu dapat tetap harmonis.

Selain itu, mekanisme yang disepakati juga diharapkan menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di sektor pertambangan daerah tersebut. (dir)

Berita Terkait

Peringati Maulid, Ketua DPRD Tanbu Ajak Teladani Nabi Laksanakan Tugas Legislatif
Pemerintah Tanah Bumbu Tambah ADD Rp 22,379 Miliar
Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi
Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan
10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan
Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:15 WITA

Peringati Maulid, Ketua DPRD Tanbu Ajak Teladani Nabi Laksanakan Tugas Legislatif

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WITA

Pemerintah Tanah Bumbu Tambah ADD Rp 22,379 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10 WITA

10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hadiah Rp 30 Juta, Pelajar Berlomba Desain Motif Tenun

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:59 WITA

Tanah Bumbu

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tekankan PHBS Harus Jadi Budaya

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:51 WITA