Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat DPRD di ruang rapat komisi, Kamis (9/7/2026).

Rapat ini dipimpin Plh Sekretaris DPRD Rus’an Rusbandi, S.Ag, M.AP didampingi Tenaga Ahli DPRD Samsisar, Wakil Direktur Politeknik Batulicin Heri Maryadi mewakili tokoh masyarakat Aini, mahasiswa UIN Banjarmasin, organisasi media SMSI, JMSI, dan undangan lainnya.

FKP ini diselenggarakan sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, dengan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Baca Juga :  Banyak Ketidaksesuaian, Fraksi Gerindra DPRD Tanbu Tanyakan Kendala

Harapan kegiatan ini adalah mendapatkan masukan, saran, dan diskusi berkaitkan dengan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.

“Saran dan masukan akan kita tindaklanjuti dengan kemampuan yang kami miliki sehingga prodak Standar Pelayanan Publik ini semakin baik,” ucap Rusbandi.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tugas sekretariat DPRD adalah memfasilitisi seluruh kegiatan anggota DPRD yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Piala Bupati Cup 2022 Perebutkan Hadiah 100 Juta

Hal lain yang menjadi perhatian peserta rapat adalah berkaitan dengan alur dan lama waktu menanggapi permohonan audiensi dari masyarakay, Rapat Dengar Pendapat (RDP), ataupun prosedur penerimaan kunjungan kerja dari instansi atau kelompok masyarakat, dan informasi publik yang tersedia di DPRD Tanah Bumbu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun penyelenggara negara dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan barang, jasa, dan administratif. (Dir)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Pelabuhan BIB, DPRD Tanah Bumbu Dorong Mediasi Tuntutan Warga Sebamban Baru
Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:11 WITA

Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23 WITA

DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA