Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat DPRD di ruang rapat komisi, Kamis (9/7/2026).

Rapat ini dipimpin Plh Sekretaris DPRD Rus’an Rusbandi, S.Ag, M.AP didampingi Tenaga Ahli DPRD Samsisar, Wakil Direktur Politeknik Batulicin Heri Maryadi mewakili tokoh masyarakat Aini, mahasiswa UIN Banjarmasin, organisasi media SMSI, JMSI, dan undangan lainnya.

FKP ini diselenggarakan sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, dengan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Baca Juga :  Masjid Orang Banjar Diresmikan Sultan Hamengku Buwono

Harapan kegiatan ini adalah mendapatkan masukan, saran, dan diskusi berkaitkan dengan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.

“Saran dan masukan akan kita tindaklanjuti dengan kemampuan yang kami miliki sehingga prodak Standar Pelayanan Publik ini semakin baik,” ucap Rusbandi.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tugas sekretariat DPRD adalah memfasilitisi seluruh kegiatan anggota DPRD yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Halal Bihalal KBB Sumbar, Paman Birin: Haram Manyarah Waja Sampai ka Puting

Hal lain yang menjadi perhatian peserta rapat adalah berkaitan dengan alur dan lama waktu menanggapi permohonan audiensi dari masyarakay, Rapat Dengar Pendapat (RDP), ataupun prosedur penerimaan kunjungan kerja dari instansi atau kelompok masyarakat, dan informasi publik yang tersedia di DPRD Tanah Bumbu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun penyelenggara negara dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan barang, jasa, dan administratif. (Dir)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi
Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan
10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan
Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10 WITA

10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Terjaring OTT KPK

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:32 WITA