Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat DPRD di ruang rapat komisi, Kamis (9/7/2026).

Rapat ini dipimpin Plh Sekretaris DPRD Rus’an Rusbandi, S.Ag, M.AP didampingi Tenaga Ahli DPRD Samsisar, Wakil Direktur Politeknik Batulicin Heri Maryadi mewakili tokoh masyarakat Aini, mahasiswa UIN Banjarmasin, organisasi media SMSI, JMSI, dan undangan lainnya.

FKP ini diselenggarakan sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, dengan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Bahas Isu Cacar Monyet

Harapan kegiatan ini adalah mendapatkan masukan, saran, dan diskusi berkaitkan dengan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.

“Saran dan masukan akan kita tindaklanjuti dengan kemampuan yang kami miliki sehingga prodak Standar Pelayanan Publik ini semakin baik,” ucap Rusbandi.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tugas sekretariat DPRD adalah memfasilitisi seluruh kegiatan anggota DPRD yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Relawan Santri Muda Kalsel Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

Hal lain yang menjadi perhatian peserta rapat adalah berkaitan dengan alur dan lama waktu menanggapi permohonan audiensi dari masyarakay, Rapat Dengar Pendapat (RDP), ataupun prosedur penerimaan kunjungan kerja dari instansi atau kelompok masyarakat, dan informasi publik yang tersedia di DPRD Tanah Bumbu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun penyelenggara negara dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan barang, jasa, dan administratif. (Dir)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu
Andi Rudi Latif Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LPj Tahun 2025
Pemkab Tanbu Dukung Pengawasan Terpadu Terhadap Perizinan Berusaha
Tolak Nelayan Beli BBM, DPRD Tanbu Panggil Semua Sektor Terkait
DPRD Tanbu Komitmen Jalankan Fungsi Legislasi Secara Optimal
Ketua DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Tidak Main Anggaran APBD
Wakil Ketua DPRD Tanbu: Pancasila Satukan Lapisan Masyarakat Indonesia
Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Hari Lahir Pancasila dari Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:18 WITA

Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:27 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:44 WITA

Andi Rudi Latif Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LPj Tahun 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 14:19 WITA

Pemkab Tanbu Dukung Pengawasan Terpadu Terhadap Perizinan Berusaha

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WITA

Tolak Nelayan Beli BBM, DPRD Tanbu Panggil Semua Sektor Terkait

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Tanbu Usulkan Press Room DPRD

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:26 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:18 WITA

Hukum

Gugatan Mantan Dirut PT LBB Kandas

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:01 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Perkuat Sinergitas Jelang Musim Kemarau 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:03 WITA