TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat DPRD di ruang rapat komisi, Kamis (9/7/2026).
Rapat ini dipimpin Plh Sekretaris DPRD Rus’an Rusbandi, S.Ag, M.AP didampingi Tenaga Ahli DPRD Samsisar, Wakil Direktur Politeknik Batulicin Heri Maryadi mewakili tokoh masyarakat Aini, mahasiswa UIN Banjarmasin, organisasi media SMSI, JMSI, dan undangan lainnya.
FKP ini diselenggarakan sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, dengan berlandaskan Peraturan Perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Harapan kegiatan ini adalah mendapatkan masukan, saran, dan diskusi berkaitkan dengan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.
“Saran dan masukan akan kita tindaklanjuti dengan kemampuan yang kami miliki sehingga prodak Standar Pelayanan Publik ini semakin baik,” ucap Rusbandi.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tugas sekretariat DPRD adalah memfasilitisi seluruh kegiatan anggota DPRD yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), anggaran, dan pengawasan.
Hal lain yang menjadi perhatian peserta rapat adalah berkaitan dengan alur dan lama waktu menanggapi permohonan audiensi dari masyarakay, Rapat Dengar Pendapat (RDP), ataupun prosedur penerimaan kunjungan kerja dari instansi atau kelompok masyarakat, dan informasi publik yang tersedia di DPRD Tanah Bumbu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun penyelenggara negara dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan barang, jasa, dan administratif. (Dir)








