KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pengajian Serambi Madinah: Wajib Niat Puasa Ramadhan Sebelum Fajar

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Tanbu: Semoga Tanah Bumbu Maju dan Beradab
Andi Rudi Latif: Mari Majukan Tanah Bumbu dengan Nilai Spiritual dan Moralitas
Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan
Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT
Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif
Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah
Andi Irmayana: Ini Momentum Bangun Generasi Emas
Andi Rudi Latif Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Muhibbin

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:25 WIB

Bupati Tanbu: Semoga Tanah Bumbu Maju dan Beradab

Kamis, 18 September 2025 - 11:23 WIB

Andi Rudi Latif: Mari Majukan Tanah Bumbu dengan Nilai Spiritual dan Moralitas

Rabu, 17 September 2025 - 23:26 WIB

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:25 WIB

Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT

Selasa, 16 September 2025 - 19:40 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu: Semoga Tanah Bumbu Maju dan Beradab

Kamis, 18 Sep 2025 - 11:25 WIB

Tanah Bumbu

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 23:26 WIB

Tanah Bumbu

Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT

Rabu, 17 Sep 2025 - 19:25 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:40 WIB