KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pengurus Golkar Kalsel Sesalkan DPP Terbitkan SK Dua Kali

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Baca Juga :  Acara Nisfu Sya'ban dan Pengajian Lailatul Jum'at Tanah Bumbu Digelar di Masjid Darul Azhar

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2026  Latihan Disiplin dan karakter
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Status Kelurahan Batulicin
HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan
Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi
Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan
Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie
Buka Expo, Andi Rudi Latif Harap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:14 WIB

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2026  Latihan Disiplin dan karakter

Senin, 6 April 2026 - 21:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Status Kelurahan Batulicin

Senin, 6 April 2026 - 18:13 WIB

HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 17:54 WIB

Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan

Minggu, 5 April 2026 - 17:28 WIB

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2026  Latihan Disiplin dan karakter

Selasa, 7 Apr 2026 - 14:14 WIB

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Batasi Anak Gunakan Medsos

Selasa, 7 Apr 2026 - 13:53 WIB

Kotabaru

LGBT Meresahkan, Bupati Kotabaru Rusli Segera Terbitkan

Selasa, 7 Apr 2026 - 13:34 WIB