KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Bangun Masjid Megah Senilai Rp 250 Miliar

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Baca Juga :  IKM Centre Hasanah Dorong Promosi Produk Lokal

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju
Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik
Workshop LKj, Sekda Tanbu Serukan Orientasi Hasil dan Berdampak bagi Masyarakat
Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026
Dorong Literasi Kreatif, Andi Rudi Latif Resmikan Rumah Pena
Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta
Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:03 WIB

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju

Senin, 16 Maret 2026 - 11:52 WIB

Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik

Senin, 16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Workshop LKj, Sekda Tanbu Serukan Orientasi Hasil dan Berdampak bagi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:57 WIB

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36 WIB

Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju

Senin, 16 Mar 2026 - 12:03 WIB