KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Wisuda ke-14 Stikes Darul Azhar, Zairullah Ingatkan Faktor Keberhasilan dari Dukungan Orang Tua

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Baca Juga :  Kepala Diskominfo SP Himbau Evaluasi Bidang Kerja

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Promosikan Kuliner Daerah, Andi Irmayani Dorong Perluas Jaringan Pemasaran
Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026, Tanah Bumbu Raih 2 Penghargaan Terbaik
Bupati Tanah Bumbu Buka Persami KKRI Dorong Bina Karakter Generasi Muda
Bimtek Sistem Informasi E-Monev Pro 2026 Tanah Bumbu Perkuat Sistem SAKIP Berbasis Digital
Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM
Orientasi P3K, Andi Rudi Latif: Bekal Untuk Laksanakan Tanggungjawab Secara Profesional
Target 922 e-KTP, Disdukcapil Tanbu Sasar Pelajar Setingkat SMA Usia 16-17 Tahun
Jantungnya PKK, Andi Irmayani Buka Pelatihan Dasawisma

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:05 WIB

Promosikan Kuliner Daerah, Andi Irmayani Dorong Perluas Jaringan Pemasaran

Senin, 16 Februari 2026 - 13:54 WIB

Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026, Tanah Bumbu Raih 2 Penghargaan Terbaik

Senin, 16 Februari 2026 - 13:39 WIB

Bupati Tanah Bumbu Buka Persami KKRI Dorong Bina Karakter Generasi Muda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:31 WIB

Bimtek Sistem Informasi E-Monev Pro 2026 Tanah Bumbu Perkuat Sistem SAKIP Berbasis Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Layanan Posyandu Berbasis 6 SPM

Berita Terbaru