KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Ingatkan PSC Ujung Tombak Saat Alami Kecelakaan

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Barito Kuala Lantik Eselon II

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

Berita Terkait

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 
Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026
DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM
Dispersip Tanah Bumbu dan PELITA Gelar Baca Bareng di Desa Mekarsari
Dispersip Tanbu Gandeng Perpusnas dan Perpus Kalsel Sosialisasikan Naskah Kuno
BPBD Tanah Bumbu Pastikan Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi Tingkatkan Kapasitas SDM
Dukung Program KKN, Bupati Andir Rudi Latif Terima Penghargaan Kementerian LH

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:33 WITA

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:25 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WITA

DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:18 WITA

Dispersip Tanah Bumbu dan PELITA Gelar Baca Bareng di Desa Mekarsari

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WITA

BPBD Tanah Bumbu Pastikan Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Opini

Darurat Pemimpin Pelayan Masyarakat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:57 WITA

Tanah Bumbu

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:33 WITA

Tanah Bumbu

Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:25 WITA

Tanah Bumbu

DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:22 WITA