Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan dua karung ikan asin kering setelah warga Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, melaporkan bau menyengat mengganggu ketenangan warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan ikan asin tersebut dijemur di kawasan pesisir Pantai Pagatan menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, warga sekitar merasa mengeluhkan akibat aktivitas penjemuran ikan asin tersebut sejak 2025. Karena belum ada penyelesaian, puluhan warga kemudian menandatangani petisi yang mendesak Satpol PP segera mengambil tindakan dan mencarikan solusi.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Harap Tanah Bumbu Jadi Produsen Perikanan Unggul

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP memanggil pemilik usaha ikan kering ke kantor untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Selasa (2/6/2026).

Syaikul mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghentikan usaha masyarakat. Namun, pengusaha diminta tidak lagi melakukan penjemuran di lokasi yang sama guna menghindari munculnya keluhan serupa dari warga.

“Kami tidak mematikan usaha orang, tapi kami minta kalau menjemur silakan ke tempat lain,” ujarnya.

Untuk mencari penyelesaian bersama, Satpol PP berencana menggelar mediasi pada Kamis (4/6). Pertemuan tersebut akan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, kepolisian, pelaku usaha, dan perwakilan warga.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Ia berharap seluruh pihak dapat menemukan jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus keberlangsungan usaha.

Syaikul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023, usaha dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penutupan usaha. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi di masyarakat tetap kondusif dan harmonis.

“Semoga pada Kamis nanti kita menemukan jalan yang terbaik,” katanya. (dir)

Berita Terkait

Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah
Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan
Andi Irmayani Ingatkan Peran Ibu Bentuk Karakter Anak
Kadishub Tanah Bumbu Hadiri Sertijab GM PT ASDP Cabang Batulicin
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Koneksivitas Jalan Desa
Pencari Kerja di Tanah Bumbu Terhalang Standar Perusahaan Tinggi
Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru Terang, Gubernur Muhidin Apresiasi Kinerja Andi Rudi Latif

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:05 WITA

Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu

Kamis, 3 September 2026 - 15:43 WITA

Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 15:22 WITA

Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WITA

Andi Irmayani Ingatkan Peran Ibu Bentuk Karakter Anak

Kamis, 3 September 2026 - 08:59 WITA

Kadishub Tanah Bumbu Hadiri Sertijab GM PT ASDP Cabang Batulicin

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:05 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:43 WITA

Tanah Bumbu

Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:22 WITA

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Ingatkan Peran Ibu Bentuk Karakter Anak

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:19 WITA

Tanah Bumbu

Kadishub Tanah Bumbu Hadiri Sertijab GM PT ASDP Cabang Batulicin

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:59 WITA