Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan dua karung ikan asin kering setelah warga Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, melaporkan bau menyengat mengganggu ketenangan warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan ikan asin tersebut dijemur di kawasan pesisir Pantai Pagatan menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, warga sekitar merasa mengeluhkan akibat aktivitas penjemuran ikan asin tersebut sejak 2025. Karena belum ada penyelesaian, puluhan warga kemudian menandatangani petisi yang mendesak Satpol PP segera mengambil tindakan dan mencarikan solusi.

Baca Juga :  Kejutan, Komisi III DPRD Tapin Disambut Bupati Tanah Bumbu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP memanggil pemilik usaha ikan kering ke kantor untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Selasa (2/6/2026).

Syaikul mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghentikan usaha masyarakat. Namun, pengusaha diminta tidak lagi melakukan penjemuran di lokasi yang sama guna menghindari munculnya keluhan serupa dari warga.

“Kami tidak mematikan usaha orang, tapi kami minta kalau menjemur silakan ke tempat lain,” ujarnya.

Untuk mencari penyelesaian bersama, Satpol PP berencana menggelar mediasi pada Kamis (4/6). Pertemuan tersebut akan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, kepolisian, pelaku usaha, dan perwakilan warga.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Evaluasi Serapan Anggaran APBD

Ia berharap seluruh pihak dapat menemukan jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus keberlangsungan usaha.

Syaikul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023, usaha dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penutupan usaha. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi di masyarakat tetap kondusif dan harmonis.

“Semoga pada Kamis nanti kita menemukan jalan yang terbaik,” katanya. (dir)

Berita Terkait

Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD
BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud
Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu
Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik
PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih
Kini Tanah Bumbu satukan Layanan Publik Terintegrasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:44 WITA

Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid

Senin, 20 Juli 2026 - 18:22 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 13:10 WITA

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Juli 2026 - 12:37 WITA

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Jul 2026 - 18:22 WITA

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA

Tanah Bumbu

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Jul 2026 - 12:37 WITA