Korupsi Asabri, Mahkamah Agung Tolak PK Teddy Tjokrospoetro

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Teddy Tjokrospoetro.

Teddy Tjokro merupakan adik Benny Tjokrosapoetro, keduanya pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Ketua Majelis PK MA, Prim Haryadi, dalam putusannya menyatakan, karena permohonan PK Teddy Tjokro ditolak maka putusan kasasi yang digugat tetap berlaku, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Teddy Tjokro tetap dihukum 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK yang dipimpin Hakim Prim menyebut, penerapan hukum dalam perkara Teddy Tjokro oleh judex facti dan judex juris sudah tepat.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online, Prof Sutan: Jangan Lepas Anggota DPR dan DPRD dari Jeratan Hukum

Adapun judex facti merupakan majelis hakim yang berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan. Mereka terdiri dari majelis hakim Pengadilan Negeri (Tingkat Satu) dan majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding).

Sementara itu, judex juris berwenang memeriksa penerapan hukum dalam putusan yang dijatuhkan judex facti. Kewenangan ini melekat pada majelis kasasi dan PK.

Adapun judex facti dan judex juris dalam perkara ini memutuskan Benny Tjokro terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga divonis bersalah dalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perkara PK ini diadili Hakim Prim sebagai ketua majelis dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Baca Juga :  Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Berdasarkan catatan Kompas.com, Teddy Tjokro dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126 pada pengadilan tingkat pertama.

Hukumannya kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. Di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:40 WIB

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB