Korupsi Asabri, Mahkamah Agung Tolak PK Teddy Tjokrospoetro

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Teddy Tjokrospoetro.

Teddy Tjokro merupakan adik Benny Tjokrosapoetro, keduanya pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Ketua Majelis PK MA, Prim Haryadi, dalam putusannya menyatakan, karena permohonan PK Teddy Tjokro ditolak maka putusan kasasi yang digugat tetap berlaku, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Teddy Tjokro tetap dihukum 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK yang dipimpin Hakim Prim menyebut, penerapan hukum dalam perkara Teddy Tjokro oleh judex facti dan judex juris sudah tepat.

Baca Juga :  Unik, Ucapan Selamat Pelantikan Bupati Diganti Bibit Pohon

Adapun judex facti merupakan majelis hakim yang berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan. Mereka terdiri dari majelis hakim Pengadilan Negeri (Tingkat Satu) dan majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding).

Sementara itu, judex juris berwenang memeriksa penerapan hukum dalam putusan yang dijatuhkan judex facti. Kewenangan ini melekat pada majelis kasasi dan PK.

Adapun judex facti dan judex juris dalam perkara ini memutuskan Benny Tjokro terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga divonis bersalah dalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perkara PK ini diadili Hakim Prim sebagai ketua majelis dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Baca Juga :  Baznas Tanah Bumbu Serahkan Batuan Gerobak Usaha Mikro

Berdasarkan catatan Kompas.com, Teddy Tjokro dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126 pada pengadilan tingkat pertama.

Hukumannya kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. Di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat
Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru
Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI
Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok
Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel
Kalsel Jadi Gerbang Logistik Kalimantan
Gubernur Muhidin Sampaikan KEK Mekar Putih Rampung 2028

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:38 WIB

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat

Minggu, 14 September 2025 - 21:24 WIB

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 September 2025 - 20:29 WIB

Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI

Jumat, 12 September 2025 - 14:47 WIB

Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Jumat, 12 September 2025 - 13:56 WIB

Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Muhibbin

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Harap Kerja Sama Daerah Secara Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:41 WIB

Nasional

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:24 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Peringati Maulid Nabi: Contoh Kepemimpinan Rasulullah

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:22 WIB