Investor Masuk Menunggu Pengesahan Perda RTRW Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memasuki tahap akhir untuk segera di paripurnakan. Selasa (3/10/2023).

Pimpinan rapat dan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Bahsanuddin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut memasuki tahan akhir untuk segera diparipurnakan.

Selanjutnya Perda tersebut akan dibawa ke Provinsi Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) hadir dirapat Pansus DPRD bersama 15 orang dari SKPD untuk bersama-sama melakukan finalisasi rancangan Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu.

RTRW Kabupaten Tanah Bumbu telah ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tetapi pada tahun 2023 ini direview mengingat kebutuhan dan perubahan peruntukan ruang wilayah.

Eryanto menyebutkan, RTRW yang baru terdiri dari kawasan hutan sebesar 58 persen, Areal Penggunaan Lain (APL) 42 persen, kemudian didalam kawasan lindung 20 persen dan budidaya 80 persen.

Ia menyampaikan bahwa review RTRW tahun ini lebih mengarah pada mengakomodir investasi masuk di Tanah Bumbu dan perubahan kawasan hutan untuk pertanian, perkebunan, dan sektor lainnya.

“Review RTRW Tanah Bumbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata. Tentunya kita berharap seiring perkembangan Kabupaten Tanah Bumbu, yang memang masyarakat memerlukan lahan-lahan yang harus kita akomodir dalam RTRW” ucapnya

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu

Ia berharap apa yang menjadi keinginan bersama, membangun Tanah Bumbu, dapat terwujud melalui hasil review RTRW di DPRD. Juga pemanfaatan lahan-lahan oleh masyarakat.

Kadis PUPR, Hernadi Wibisono, melanjutkan bahwa pembahasan RTRW Tanah Bumbu menjadi salah satu kebutuhan, seiring perkembangan pembangunan di daerah yang sangat pesat sehingga banyak perubahan tata ruang yang harus diakomodir saat ini, untuk menjamin keberlangsungan investasi kedepannya.

“Jadi kita sudah menyiapkan lahan yang memang diperuntukan untuk daerah-daerah kawasan untuk industri” katanya.

Selanjutnya, Ernawan Nul selaku konsultan, menyampaikan Perda Tanah Bumbu Nomor 3 tahun 2017 yang direvisi ini, telah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ADR).

“Pokok dari persetujuan subtansi tersebut karena di PP 21 tahun 2021, ada istilah hirarki komplementer yang direspon melalui RTRW kabupaten, harus intens dengan Perda RTRW Provinsi” ucapnya.

Sehingga ia menyampaikan beberapa hal yang harus sesuaikan dengan Perda yang diterbitkan oleh DPRD Provinsi Kalsel.

Disebutkan, posisi muatan RTRW ada tiga jenis, yakni struktur, pola, dan kawasan strategis.

Ia juga mengatakan, perubahan mayor atau utama rencana struktur, ada pada sistem pusat pelayanan, tapi terhadap arah pembangunan tidak terlalu nampak.

Perubahan mayor kedua, pada sistem jaringan jalan dengan perubahan mayor yang cukup drastis karena disitu direncanakan adanya perubahan jaringan jalan tol, jalan Arteri, dan jalan Kolektor, yang dikhususkan untuk kawasan strategi, dan peruntukan kawasan industri.

Baca Juga :  Andi Rustianto: Bantu Warga Tak Harus Saat Mencaleg Saja

Kemudian posisi perubahan pada ruang, didasari pada kawasan menjadi APL, kemudian perubahan karena nomenklatur, kemudian perubahan lainnya karena perubahan peruntukan lahan.

“Yang tadinya pertanian. potensinya perikanan atau pertanian, memang berubah fungsi,” ucap Ernawan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Edy Rusdi, menyampaikan proses review RTRW Kabupaten Tanah Bumbu sudah masuk tahap akhir.

“Setelah ada persetujuan dari Dewan melalui rapat ini dan selanjutnya paripurna, maka bahan ini akan kami bawa ke Provinsi Kalsel Biro Hukum dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan,” ucapnya.

Ia berharap Raperda  RTRW segera disahkan setelah melewati proses berjalan selama 1 bulan di tingkat legislatif, dan sisa 2 bulan ini berproses sampai pada pengesahan sampai di Kemendagri. Ia beralasan Raperda tersebut sangat ditunggu pengesahannya oleh investor yang masuk ke Tanah Bumbu.

“Dewan KEK selalu menelpon pak ke kami, kapan ini Perda, karena ada perubahan di sistem pemerintahan, sehingga jangan sampai usulan dari Kabupaten Tanah Bumbu terhambat karena ada proses itu. Jadi kami dikasih target Oktober ini harus selesai,” katanya. (MAS)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA