Guru Diberhentikan, DPRD Tanbu Panggil Pihak Yayasan ar-Rasyid dan Disdik

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu dan Ketua Yayasan Ar Rasyid Desa Segumbang terkait pemberhentian dan pemutusan kontrak tujuh orang tenaga pengajar di Yayasan Ar Rasyid, Selasa (7/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H Boby Rahman, di ruang rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu.

Tujuh orang tenaga pengajar yang diberhentikan meminta kejelasan alasan pemberhentiannya.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Ar Rasyid, Khairuddin, membantah telah memberhentikan ketujuh guru tersebut. Menurutnya, karena tidak dilakukan lagi pengangkatan setelah SK mereka habis masa berlaku.

”SK diperbarui setiap tahun, mereka dinilai kurang dalam kinerja, sikap, dan loyalitas,” kata Khairuddin.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Kuranji, Abah Zairullah Ingatkan 4 Pilar Pembangunan

Khairuddin juga mengatakan, evaluasi ini berdasarkan hasil penilaian selama tiga bulan terakhir, karena pihak sekolah menyebut adanya kelompok-kelompok guru yang dinilai membangkang.

“Kami ingin menghilangkan manusia-manusia toxic, supaya lingkungan lebih kondusif karena dapat mempengaruhi yang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Khairuddin mengatakan, pada bulan Oktober tahun lalu ada peristiwa yang sangat mencoreng pihak pendidikan, yakni adanya pemogokan yang dilakukan oleh sebagian tenaga pendidik tersebut.

”Mogok meninggalkan siswanya tanpa berita selama 3 hari, bagaimana kita membayangkan anak-anak berkeliaran pada saat itu apalagi di Ar Rasyid sampai tiga tingkat, betapa repotnya selama 3 hari itu kami mengendalikan siswa tersebut,” tambah Kharuddin.

Baca Juga :  Pergeseran Struktur Komisi II DPRD Tanah Bumbu Periode 2024-2029

Khairuddin menjelaskan, mogok mengajar yang dilakukan bermula dari pihak Yayasan mengeluarkan surat edaran bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti CPNS untuk mengundurkan diri.

”Terjadi persoalan unsur yang saat itu dimana di satu sisi di sekolah tempat yang tidak mengizinkan, padahal diizinkan tetapi setelah pulang dari mengajar. Tidak ada kaitannya tes CPNS dengan tugas dan fungsinya sebagai guru, menurut kami memang haknya tapi hak pribadi,” jelasnya.

Rapat berlangsung lama, hasil rapat kerja memutuskan bahwa guru yang diberhentikan berhak menerima pesangon sesuai ketentuan yayasan.

Yayasan juga memastikan pemberhentian ini tidak menghapus data ketujuhnya di Dapodik, sehingga tidak memengaruhi peluang kelulusan CPNS atau PPPK. (E)

Berita Terkait

Peringati Maulid, Ketua DPRD Tanbu Ajak Teladani Nabi Laksanakan Tugas Legislatif
Pemerintah Tanah Bumbu Tambah ADD Rp 22,379 Miliar
Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi
Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan
10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan
Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:15 WITA

Peringati Maulid, Ketua DPRD Tanbu Ajak Teladani Nabi Laksanakan Tugas Legislatif

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WITA

Pemerintah Tanah Bumbu Tambah ADD Rp 22,379 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10 WITA

10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:35 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:30 WITA