Guru Diberhentikan, DPRD Tanbu Panggil Pihak Yayasan ar-Rasyid dan Disdik

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu dan Ketua Yayasan Ar Rasyid Desa Segumbang terkait pemberhentian dan pemutusan kontrak tujuh orang tenaga pengajar di Yayasan Ar Rasyid, Selasa (7/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H Boby Rahman, di ruang rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu.

Tujuh orang tenaga pengajar yang diberhentikan meminta kejelasan alasan pemberhentiannya.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Ar Rasyid, Khairuddin, membantah telah memberhentikan ketujuh guru tersebut. Menurutnya, karena tidak dilakukan lagi pengangkatan setelah SK mereka habis masa berlaku.

”SK diperbarui setiap tahun, mereka dinilai kurang dalam kinerja, sikap, dan loyalitas,” kata Khairuddin.

Baca Juga :  Fawahisah: Keberatan Terhadap Penghapusan PTT

Khairuddin juga mengatakan, evaluasi ini berdasarkan hasil penilaian selama tiga bulan terakhir, karena pihak sekolah menyebut adanya kelompok-kelompok guru yang dinilai membangkang.

“Kami ingin menghilangkan manusia-manusia toxic, supaya lingkungan lebih kondusif karena dapat mempengaruhi yang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Khairuddin mengatakan, pada bulan Oktober tahun lalu ada peristiwa yang sangat mencoreng pihak pendidikan, yakni adanya pemogokan yang dilakukan oleh sebagian tenaga pendidik tersebut.

”Mogok meninggalkan siswanya tanpa berita selama 3 hari, bagaimana kita membayangkan anak-anak berkeliaran pada saat itu apalagi di Ar Rasyid sampai tiga tingkat, betapa repotnya selama 3 hari itu kami mengendalikan siswa tersebut,” tambah Kharuddin.

Baca Juga :  FGD Dorong Penyelesaian Konflik Lahan

Khairuddin menjelaskan, mogok mengajar yang dilakukan bermula dari pihak Yayasan mengeluarkan surat edaran bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti CPNS untuk mengundurkan diri.

”Terjadi persoalan unsur yang saat itu dimana di satu sisi di sekolah tempat yang tidak mengizinkan, padahal diizinkan tetapi setelah pulang dari mengajar. Tidak ada kaitannya tes CPNS dengan tugas dan fungsinya sebagai guru, menurut kami memang haknya tapi hak pribadi,” jelasnya.

Rapat berlangsung lama, hasil rapat kerja memutuskan bahwa guru yang diberhentikan berhak menerima pesangon sesuai ketentuan yayasan.

Yayasan juga memastikan pemberhentian ini tidak menghapus data ketujuhnya di Dapodik, sehingga tidak memengaruhi peluang kelulusan CPNS atau PPPK. (E)

Berita Terkait

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030
Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun
Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:32 WITA

Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Berita Terbaru