TANAH LAUT, Goodnews.co.id – Penahanan oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut berinisial K oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menimbulkan berbagai macam reaksi internal dinas, Selasa (5/5/2026).
Tersangka K merupakan ASN di Dinas Kesehatan Tanah Laut tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau tahun 2019-2020.
Dilansir dari Warta Banjar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, dr. Isna Farida, menyatakan menghormati penuh langkah hukum yang sedang diambil oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses peradilan.
“Kita ikuti saja proses yang berlangsung. Karena ini kasus sejak tahun 2019 kalau saya tidak salah,” ujar dr. Isna Farida, Rabu (6/5/2026).
Sebagai atasan sekaligus rekan kerja, dr. Isna tidak menampik adanya rasa sedih atas musibah hukum yang menimpa anggotanya.
Namun, ia menekankan bahwa integritas dalam menjalankan tugas negara adalah hal yang tidak bisa ditawar.“Selaku pimpinan atau rekan kerja kami semua tentu saja turut prihatin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr. Isna berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi seluruh jajaran di lingkungan Dinas Kesehatan Tanah Laut agar lebih mawas diri dan patuh terhadap regulasi yang ada dalam pengelolaan anggaran.
“Dan ini jelas menjadi pembelajaran buat kami semua. Semoga tidak terulang lagi. Tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas dr. Isna.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar kejadian memilukan ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas.
Menurutnya, satu-satunya cara menghindari jeratan hukum adalah dengan bekerja sesuai koridor aturan.
“Dengan menjalankan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus BOK Angsau sendiri kini telah mencatat kerugian negara sebesar Rp267.056.800.
Tersangka K diduga berperan dalam pencairan dana fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah, kini telah mendekam di Rutan Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Kasus yang menjerat K menambah daftar ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Tanah Laut yang tersandung perkara korupsi.
Dari data Radar Banjarmasin, Sebelumnya, dua ASN Dinkes Tala berinisial AF dan E telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus korupsi. Keduanya juga telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.
Kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Angsau sendiri saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (dir)








