Korupsi Asabri, Mahkamah Agung Tolak PK Teddy Tjokrospoetro

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Teddy Tjokrospoetro.

Teddy Tjokro merupakan adik Benny Tjokrosapoetro, keduanya pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Ketua Majelis PK MA, Prim Haryadi, dalam putusannya menyatakan, karena permohonan PK Teddy Tjokro ditolak maka putusan kasasi yang digugat tetap berlaku, Rabu (4/6/2025).

Dengan demikian, Teddy Tjokro tetap dihukum 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK yang dipimpin Hakim Prim menyebut, penerapan hukum dalam perkara Teddy Tjokro oleh judex facti dan judex juris sudah tepat.

Baca Juga :  Jalan Desa Mulus, Bupati Kotabaru Dapat Pujian

Adapun judex facti merupakan majelis hakim yang berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan. Mereka terdiri dari majelis hakim Pengadilan Negeri (Tingkat Satu) dan majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding).

Sementara itu, judex juris berwenang memeriksa penerapan hukum dalam putusan yang dijatuhkan judex facti. Kewenangan ini melekat pada majelis kasasi dan PK.

Adapun judex facti dan judex juris dalam perkara ini memutuskan Benny Tjokro terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga divonis bersalah dalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perkara PK ini diadili Hakim Prim sebagai ketua majelis dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Baca Juga :  HUT ke-21 Tanbu, Bupati Zairullah Andalkan Program SDSM dan Gerakan Cuci Kaki Ibu

Berdasarkan catatan Kompas.com, Teddy Tjokro dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126 pada pengadilan tingkat pertama.

Hukumannya kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. Di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp20.832.107.126. (E)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN
Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan
COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya
Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WITA

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WITA

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WITA

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA