TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu minta pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat melibatkan masyarakat adat.
Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Selasa (5/3/2024).
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Fraksi PDIP, diwakili juru bicaranya Abdul Rahim, menyampaikan beberapa point pandangan umum fraksi.
Pertama terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi PDIP menilai ada kesamaan dengan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga Perda tersebut perlu dicabut lebih dulu.
“Rangkaian ini hanya berisi ketentuan dan perundangan ketenagakerjaan, yang sudah berlaku secara nasional di Indonesia, tidak ada hal spesifik, yang menguntungkan masyarakat Tanah Bumbu dalam hal ini,” ucap Abdul Rahim.
Kemudian Fraksi PDIP juga mengusulkan agar lebih mengutamakan tenaga kerja daerah atau putra daerah.
Kedua, berkaitan pengajuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi PDIP menilai Raperda tersebut dinanti masyarakat adat. Ia pun menghimbau agar perwakilan masyarakat adat dilibatkan dalam pembahasan.
Pada prinsipnya Fraksi PDIP sepakat dan menyetujui Raperda untuk dibahas ditingkat lanjut, agar dapat dicermati, sistematis, dan detail. (E)