Ini Upaya Muluskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (13/07/2023)

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan ini dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd., MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama, dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Rakoor Evaluasi Penanganan Bencana Longsor

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum Perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” terangnya.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Berbenah, FKP Himpun Saran Masyarakat

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030
Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional
Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah
Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas
Andi Rudi Latif: Jaga Niat Insya Allah Sukses
Bupati Tanah Bumbu Sambut Kedatangan Tim Kompolnas Lakukan Penilaian
Kabupaten Banjar Sambut Kafilah Peserta MTQN Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:19 WIB

Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Senin, 23 Juni 2025 - 16:53 WIB

Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 15:16 WIB

Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah

Senin, 23 Juni 2025 - 11:36 WIB

Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby

Senin, 23 Juni 2025 - 11:25 WIB

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas

Berita Terbaru

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

Senin, 30 Jun 2025 - 14:49 WIB

Nasional

Pukul dan Ancam Jurnalis, Ajudan Kapolri Minta Maaf

Senin, 30 Jun 2025 - 12:44 WIB

Nasional

4 Bulan Jabat Kadis PUPR, TOPG Terjaring OTT KPK

Senin, 30 Jun 2025 - 12:41 WIB