Eksekutif Ajukan Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan penyelenggaraan Irigasi di Kantor DPRD Tanah Bumbu. Sepunggur, (2/3/2022).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Said Kholil Ismail dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmady, menerima usulan raperda usulan eksekutif tersebut pada masa sidang ke I rapat ke 13 DPRD.

Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi diajukan ke DPRD setelah melakukan rapat di tingkat eksekutif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda Perizinan Berusaha secara elektronik ini, mulai permohonan izin usaha sampai dokumen terpadu keluar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Raperda kedua, tentang irigasi sebagai penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian meliputi irigasi permukaan, rawa, air bawah tanah, pompa, dan tambak.

Baca Juga :  Data BMKG Sebut Udara Tanah Bumbu Masih Sehat

Selanjutnya pada sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.

Kemudian pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Sekretaris Daerah Ambo Sakka menjelaskan bahwa raperda yang diajukan eksekutif tersebut sangat strategis dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Oleh karenanya, raperda irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” jelas Ambo Sakka.

Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani.” tambahnya.

Said Ismail Kholil Alaydrus yang memimpin rapat paripurna, menyebutkan menerima penyajian terhadap dua raperda dan menyerahkan 2 raperda secara simbolis sebagai bahan fraksi-fraksi memberikan pandangan.

“Setelah disampaikan penyajian dua raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian dua buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemudian hari,” kata Said Ismail mengakhiri rapat paripurna.

Baca Juga :  Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024

Dasar melakukan pengajuan raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. peraturan ini mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Agar lebih lebih efektif, sederhana, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggung jawabkan.

PP Nomor 5 tahun 2021 ini membagi jenis usaha berdasarkan basis risiko menjadi 3 kategori, yaitu kegiatan usaha resiko rendah, menengah, dan tinggi. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya
Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial
Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima
Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu
TP Posyandu Wasaka Kalsel Serahkan Bantuan Dukung 6 Bidang SPM
Andi Irmayani Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Ketua TP PKK Tanbu Berikan Kunci Rumah RTLH di Desa Gunung Antasari

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:03 WIB

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:08 WIB

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:19 WIB

Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Des 2025 - 22:03 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Des 2025 - 18:26 WIB

Tanah Bumbu

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Jumat, 12 Des 2025 - 16:08 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Des 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu

Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu

Rabu, 10 Des 2025 - 22:19 WIB