Eksekutif Ajukan Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan penyelenggaraan Irigasi di Kantor DPRD Tanah Bumbu. Sepunggur, (2/3/2022).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Said Kholil Ismail dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmady, menerima usulan raperda usulan eksekutif tersebut pada masa sidang ke I rapat ke 13 DPRD.

Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi diajukan ke DPRD setelah melakukan rapat di tingkat eksekutif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda Perizinan Berusaha secara elektronik ini, mulai permohonan izin usaha sampai dokumen terpadu keluar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Raperda kedua, tentang irigasi sebagai penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian meliputi irigasi permukaan, rawa, air bawah tanah, pompa, dan tambak.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gandeng 20 Perusahaan pada Job Fair 2022

Selanjutnya pada sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.

Kemudian pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Sekretaris Daerah Ambo Sakka menjelaskan bahwa raperda yang diajukan eksekutif tersebut sangat strategis dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Oleh karenanya, raperda irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” jelas Ambo Sakka.

Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani.” tambahnya.

Said Ismail Kholil Alaydrus yang memimpin rapat paripurna, menyebutkan menerima penyajian terhadap dua raperda dan menyerahkan 2 raperda secara simbolis sebagai bahan fraksi-fraksi memberikan pandangan.

Baca Juga :  Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tandatangani KUA PPAS 2024

“Setelah disampaikan penyajian dua raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian dua buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemudian hari,” kata Said Ismail mengakhiri rapat paripurna.

Dasar melakukan pengajuan raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. peraturan ini mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Agar lebih lebih efektif, sederhana, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggung jawabkan.

PP Nomor 5 tahun 2021 ini membagi jenis usaha berdasarkan basis risiko menjadi 3 kategori, yaitu kegiatan usaha resiko rendah, menengah, dan tinggi. (MAS)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB