Eksekutif Ajukan Raperda Mengenai Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Rapat Paripurna mendengarkan eksekutif menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera diproses menjadi Perda, Senin, (8/5/2023).

Usulan pertama, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan kedua Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris Daerah Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, menyampaikan Raperda tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gambaran, data informasi miskin ekstrem di Tanah Bumbu sebanyak 1.044 jiwa dan berdasarkan instruksi Presiden, tahun 2024 nanti tidak ada lagi jumlah orang miskin ekstrem.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, didampingi Agoes Rakhmady, dihadiri 25 Anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Asisten III: Money Follow Program

Berkaitan dengan pengajuan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ambo Sakka menilai Raperda tersebut juga sangat urgent, untuk mengatur ketertiban dan memberikan perlindungan masyarakat Tanah Bumbu.

“Saat ini, perlu kami sampaikan bapak ibu yang terhormat, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, saat ini kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat namun tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum,” ucap Ambo Sakka.

Oleh karena itu perlu penyesuaian kondisi saat ini. Setidaknya ada 7 komponen yang akan dimasukkan dalam Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Berkah Tanah Bumbu Peroleh Dana Tambahan Sekitar 350 Miliar

Yakni, penyelenggaran ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan Perda dan Perkada, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.

Ia berharap 7 komponen tersebut dapat dibahas dan dituangkan dalam Raperda menjadi Perda, dan Pemerintah Daerah sendiri menyatakan kesiapannya melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.

“Sekali lagi, dua raperda ini sangat urgent sifatnya untuk secepatnya mewujudkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas
Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian
DPRD Tanbu Tinjau Proyek Strategis Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut
Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Wardatul Wartiah

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:07 WIB

Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:16 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru

Senin, 19 Januari 2026 - 21:16 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

DPRD Tanbu Tinjau Proyek Strategis Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:21 WIB

Tanah Bumbu

Tak Ada Korban Jiwa, Damkar Satui Berhasil Padamkan Api

Jumat, 23 Jan 2026 - 12:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:49 WIB