Eksekutif Ajukan Raperda Mengenai Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Rapat Paripurna mendengarkan eksekutif menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera diproses menjadi Perda, Senin, (8/5/2023).

Usulan pertama, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan kedua Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris Daerah Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, menyampaikan Raperda tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gambaran, data informasi miskin ekstrem di Tanah Bumbu sebanyak 1.044 jiwa dan berdasarkan instruksi Presiden, tahun 2024 nanti tidak ada lagi jumlah orang miskin ekstrem.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, didampingi Agoes Rakhmady, dihadiri 25 Anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus

Berkaitan dengan pengajuan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ambo Sakka menilai Raperda tersebut juga sangat urgent, untuk mengatur ketertiban dan memberikan perlindungan masyarakat Tanah Bumbu.

“Saat ini, perlu kami sampaikan bapak ibu yang terhormat, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, saat ini kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat namun tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum,” ucap Ambo Sakka.

Oleh karena itu perlu penyesuaian kondisi saat ini. Setidaknya ada 7 komponen yang akan dimasukkan dalam Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Dorong Eksekutif Lakukan Percepatan Program

Yakni, penyelenggaran ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan Perda dan Perkada, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.

Ia berharap 7 komponen tersebut dapat dibahas dan dituangkan dalam Raperda menjadi Perda, dan Pemerintah Daerah sendiri menyatakan kesiapannya melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.

“Sekali lagi, dua raperda ini sangat urgent sifatnya untuk secepatnya mewujudkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone
Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat
Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin
Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying
Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis
Atas Nama DPRD Tanbu, Hasanuddin: Kami Sambut Baik Kunjungan Pangdam
DPRD Tanbu Harap PT AMB Fokus Penyediaan Air Bersih Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone

Rabu, 12 November 2025 - 23:16 WIB

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 11 November 2025 - 20:49 WIB

Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat

Selasa, 11 November 2025 - 20:41 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Selasa, 11 November 2025 - 16:09 WIB

Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying

Berita Terbaru

Opini

Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel

Jumat, 21 Nov 2025 - 10:43 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:34 WIB