Fraksi DPRD Tanbu Setujui Raperda Perumahan dan Pemukiman

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul, di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (7/10/2024).

Dalam Rapat Paripurna, enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem Sejahtera menyetujui perubahan Raperda tersebut untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Bumbu Hadiri Pengajian Lailatul Jum'at

“Kami sampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.

Sekda juga mengatakan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat yang memerlukan perumahan bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Agoes Rahkmady Hadiri Silaturahmi Danrem 101/Antasari

“Agar mereka bisa menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim agar terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Tanah Bumbu yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” tambah Sekda Ambo Sakka.

Raperda ini sangat penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat, meningkatkan tata kelola administrasi dan pemanfaatan pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah.

“Untuk mewujudkan cita-cita bersama membangun Kabupaten Tanah Bumbu maju, mandiri, religius dan demokratis,” pungkas Sekda. (E)

Berita Terkait

Anggota DPRD Haris Fadillah Berhasil Muluskan Jalan Desa
Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan
Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu
Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat
DPRD Tanbu Soroti Jalan Berdebu Akibat Tambang Batubara
Anggota DPRD Tanbu Mulai Reses Serap Aspirasi Masyarakat
DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025
Tim KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kantor DPRD Tanbu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:30 WIB

Anggota DPRD Haris Fadillah Berhasil Muluskan Jalan Desa

Senin, 18 November 2024 - 15:29 WIB

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Minggu, 17 November 2024 - 19:04 WIB

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Sabtu, 16 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 November 2024 - 17:57 WIB

DPRD Tanbu Soroti Jalan Berdebu Akibat Tambang Batubara

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Selasa, 3 Des 2024 - 20:32 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS

Selasa, 3 Des 2024 - 14:48 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Haris Fadillah Berhasil Muluskan Jalan Desa

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB