DPRD Tanbu Tanyakan Legalitas PT BJU

Avatar photo

- Editor

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengundang Perseroda PT Batulicin Jaya Utama (BJU) berkaitan dengan perubahan legalitas perusahaan, Senin (10/7/2023).

Rapat Komisi II dipimpin I Wayan Dharma dan dihadiri Ketua Komisi II, Sayid Umar Al-Idrus dan Anggota Komisi Hamsiah, dan Abdul Rahim.

Turun hadir dalam undangan Kepala Bagian Hukum Nani Arianti, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Didi Ali Hamidi, dari Dinas Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.

Inti rapat, DPRD mempertanyakan legalitas perusahaan setelah berubah dari Perusda menjadi Perseroda PT BJU Kabupaten Tanah Bumbu.

Kabag Ekonomi Didu Ali Hamidi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BJU bertransformasi dari perusda menjadi BUMD.

Ia menyebutkan ada 2 bentuk yang ada dalam PP tersebut, yaitu Perumda (Perusahaan Umum Daerah) dan Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).

Baca Juga :  Bargaining Sitoni Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilitas Harga

“Untuk BJU, kita sudah sepakat dan selesai perubahan bentuk hukum dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dimana bentuk hukumnya Perseroda,” kata Didi.

Ia menjelaskan meski telah berubah menjadi Perseroda namun tetap tunduk pada UU Perseroan sehingga Perseroda PT Batulicin Jaya Utama harus didaftarkan ke Kemenkumham.

Menurut Didi, Perda perubahan badan hukum memang sudah ada sejak tahun 2021 tapi proses badan hukumnya agak lambat karena beberapa kali terjadi pergantian Direktur.

“Sampai dalam periode tersebut Badan usaha tapi belum berbadan hukum,” kata Didi.

Kemudian pada rapat bulan Februari 2023 antara DPRD dan BJU serta para undangan menyepakati percepatan perubahan BJU menjadi badan hukum Perseroda.

“Alhamdulillah, Direktur yang baru (Marlan) cukup gesit, kemudian bulan Mei kita daftarkan ke notaris untuk akte pendiriannya, dan tanggal 15 Mei clear sampai pengesahan,” ucap Didi.

Kemudian ketika DPRD mempertanyakan perkembangan usaha BJU, Direktur PT BJU, Akhmad Marlan, menjelaskan bahwa sampai saat ini BJU masih mengandalkan usaha distributor pupuk.

Baca Juga :  Setelah Rapat Paripurna, DPRD Tanyakan Jalan Longsor KM 171

Dulu, katanya, bidang usaha BJU sebanyak 21 KLBI tapi sekarang sudah dikurang menjadi 17 KLBI. Ia pun menyampaikan, ketika baru masuk di BJU, ia melihat ada kelemahan yang harus diselesaikan, yaitu berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan.

Sehingga ia memberanikan diri untuk bisa mengikuti diklat dari Kementerian untuk mendapatkan pengakuan kompetensi pengelolaan pelabuhan.

“Saya daftar pak, dan Alhamdulillah hari Sabtu kemarin, saya lulus dari sekian peserta dari seluruh Indonesia, salah satunya kami dari Tanah Bumbu,” ucap Marlan yang baru menjabat Direktur PT BJU bulan April 2023.

Ia berharap, nantinya dengan kelengkapan dan keahlian sumber daya yang dimiliki BJU dapat menjadi penyelenggara pengelola pelabuhan di Tanah Bumbu.

Diantara KLBI yang diharapkan bisa menjadi bidang usaha baru untuk mendapatkan PAD adalah pengelolaan pelabuhan.

Baca Juga :  BRSDMKP RI Kunjungi Kampung Patin Sungai Dua

Saat ini, kata Marlan, perizinan sedang dalam proses dan mencari mitra usaha untuk menjalankan bersama.

Mendengar hal itu, Sayyid Umar berharap, PT BJU bisa berkembang setelah berubah dari Perusda menjadi Perseroda, bahkan ia menyampaikan dukungan jika membutuhkan modal untuk mendapatkan perizinan.

“Bisa dapat keuntungan besar tapi kita tanyakan modalnya besar. Tadi diperkirakan sampai 14 miliar,” ucap Sayyid Umar.

Ia menyampaikan kalau itu untuk mengelola sungai, ia menilai itu langkah yang sangat bagus, apalagi hal tersebut untuk kebutuhan jangka panjang.

Kalau itu membutuhkan dana besar hal itu tidak menjadi masalah karena itu untuk menggali potensi Tanah Bumbu untuk mendapatkan PAD.

Terakhir, Sayid Umar menyampaikan pesan agar sebisa mungkin BJU mengelola aset daerah, seperti jalan hauling agar bisa dikelola dengan baik.

“Kalau kita bisa mengelola mengapa harus swasta yang mengelola,” ucapnya. (MAS)

Berita Terkait

Hasil Pembahasan dengan Banggar, Pagu Anggaran Inspektorat Tak Banyak Bergeser dari 24,2 Miliar
Banyak kebutuhan Belum Terakomodir, Pagu Anggaran Diskominfosp Tahun 2024 hanya 23 Miliar
Hasil Pembahasan di DPRD, Pagu Bappelitbang Anggarkan 18 Miliar Tahun 2024
Pagu Anggaran Murni Satpol PP dan Damkar 2024 Naik Menjadi Rp 19 Miliar
Anggaran DKPP Turun dari 87 Miliar 2023 ke 64 Miliar Tahun 2024
Pagu Dispersip Tanbu 2024 Naik Jadi 7,6 Miliar
Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tanbu Tambah 10 Orang Tenaga P3K
DPMPTSP Sampaikan Kebutuhan Tambahan di DPRD Tanbu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 November 2023 - 23:14 WIB

Bakhriansyah Sampaikan Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan Tanah Bumbu

Senin, 20 November 2023 - 18:40 WIB

Ratusan Warga Batak Kumpul di Gimme Cafe

Minggu, 12 November 2023 - 10:36 WIB

Peduli Kemanusiaan, Gimme Cafe Galang Donasi Palestine

Jumat, 3 November 2023 - 07:00 WIB

Ngantuk, Pengendara Motor Jatuh Tak Sadarkan Diri

Kamis, 2 November 2023 - 14:58 WIB

Kecelakaan Roda Dua Akibat Jalan Berlubang

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:21 WIB

Makan Nasi Bungkus Gratis, 10 Anak Yatim Piatu Dilarikan ke Puskesmas Pagatan

Kamis, 14 September 2023 - 16:47 WIB

Berada di Jhonlin Tower, Rahmat Pastikan Tetap Maju Caleg DPR RI

Kamis, 14 September 2023 - 13:53 WIB

Polres Tanbu Bangun Sinergitas dengan Wartawan Hadapi Pemilu 2024

Berita Terbaru

Flash

Jembatan Penghubung Desa Rusak Parah

Rabu, 29 Nov 2023 - 12:26 WIB

Foto: Sumber Detik.com

Flash

Geger, Data DPT Dijual Rp 1,2 Miliar

Rabu, 29 Nov 2023 - 12:20 WIB

Flash

Seluruh Wilayah Kalsel Diguyur Hujan

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:49 WIB