BANDUNG, Goodnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Yana Mulyana terbukti menerima suap terkait proyek CCTV program Bandung Smart City. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada Minggu (16/4/2023) dini hari.
Ditangkapnya Yana Mulyana melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yakni sejak 5 September 2018 lalu, sudah beberapa kali kepala daerah di Jawa Barat yang ditangkap KPK karena korupsi.
Pertama, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Ia menjadi kepala daerah pertama sejak 2018 yang terjerat kasus korupsi. Neneng ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Oktober 2018 lalu.
Saat itu Neneng ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Kedua, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Kepala daerah kedua yang menjadi tersangka KPK adalah Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka suap jual-beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan.
Selain itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, juga menjadi tersangka.
Menurut KPK, Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasus Sunjaya pun terus bergulir di persidangan.
Ketiga, Bupati Indramayu, Supendi.
Supendi juga menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek itu.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.
Keempat, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Kelima, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Namun Aa Umbara tidak hadir ke KPK sehingga tidak langsung ditahan.
Selain Aa Umbara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka lain, yaitu Andri Wibawa sebagai swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).
Dari ketiga orang itu hanya M Totoh yang memenuhi panggilan penyidik sehingga langsung ditahan KPK.
Keenam, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen kembali dijerat KPK sebagai tersangka. KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.
Ketujuh, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menjadi tersangka KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK sebelumnya mengungkap Ade Yasin terkena OTT bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. KPK menduga Ade Yasin melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Kedelapan, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana Mulyana menjadi tersangka dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Selain Yana, ada 5 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Dua diantaranya adalah anak buah Yana yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung, Khairul Rijal. (E)