Home / Tanah Bumbu

Rabu, 28 September 2022 - 22:09 WIB

Bupati Zairullah Minta Tanggung Jawab Pusat Soal Aturan Tambang

Kadis PUPR Tanah Bumbu Subhansyah, menjelaskan kondisi Jalan Nasional kepada Bupati Zairullah Azhar

Kadis PUPR Tanah Bumbu Subhansyah, menjelaskan kondisi Jalan Nasional kepada Bupati Zairullah Azhar

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar langsung meninjau lokasi saat mendengar Jalan Nasional Longsor di Satui Barat Kilometer 171 Kecamatan Satui, Rabu (28/9/2022).

Bupati tiba di lokasi Jalan Nasional longsor Desa Satui Barat didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lainnya, Staf Ahli Bupati, Tim Percepatan Pembangunan Daerah, kemudian dari TNI Polri.

Menyaksikan Jalan nasional longsor yang hampir menyentuh garis tengah Jalan Nasional sangat membahayakan bagi pengguna jalan.

Sehingga solusi sementara membuat jalan alternatif, dan sampai saat ini katanya, jalan alternatif telah dibuatkan dan diuji oleh bagian teknis.

“Kalau pemda, sekarang kita ambil alih ini, kita minta pertanggung jawabannya, karena ini kan kewenangan pusat,” katanya.

Baca Juga :  Pemekaran, Bupati Lantik Pejabat Kepala Desa

Sebagai solusi, Jalan alternatif telah disediakan, jalur ini juga telah mendapat dukungan dari DPRD, Polres, dan lainnya.

“Paling sedikit tidak mengganggu lah, ketika orang melintas. Tapi pada dasarnya harus bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Bupati Zairullah Azhar mengisahkan, satu bulan yang lalu pemerintah daerah Tanah Bumbu telah bersurat ke pusat agar semua aktifitas eksplorasi tambang batubara yang ada di dekat lokasi Jalan Nasional ditutup.

“Tapi karena kewenangan itu ada pada pusat, kita posisinya pada menghimbau, makanya saya berharap undang-undang (mengenai tambang) kedepannya tidak lagi sepenuhnya oleh pusat, tapi daerah dilibatkan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kumpulkan Kepala Desa Sukseskan Program 1 Masjid 1 Desa

Ia bercerita, dirinya pernah menjadi Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusun aturan pertambangan, ia menjelaskan bahwa pada waktu itu aturan yang dibuat melalui diskusi yang sangat panjang. Namun hasil akhir, ia tidak dapat mengikuti lagi karna ia tidak lagi berada di komisi VII DPR RI.

Semua kewenangan pertambangan, katanya, sudah diambil alih oleh pusat, sementara daerah tidak dilibatkan.

“Ketika dibuat perencanaan teknis di lapangan (tidak dilibatkan), daerah dilibatkan lah,” katanya.

Ia meminta agar semua SKPD terkait dilibatkan agar tidak lagi terjadi Jalan nasional longsor seperti di Satui Barat tersebut akibat galian tambang.

Baca Juga :  Masyarakat Padati Kediaman Zairullah Azhar

“Seharusnya yang seperti ini jangan ditambang, tapi ya, semua kewenangan dari pusat” katanya.

Dalam waktu dekat Bupati Zairullah akan menemui Komisi VII DPR RI agar dapat merubah aturan pertambangan dan melibatkan daerah.

“Menurut saya, ini kan kasusnya jelas ya, soal tambang. Oleh sebab itu saya akan segera ke Jakarta, ke DPR RI mengajukan kepada komisi VII, supaya undang-undang yang ada ini dirubah isinya. Libatkan daerah, kalau tidak, akan terjadi begini terus karena mereka bikin ini seenaknya tanpa melihat di lapangan,” tegasnya. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Progres Proyek Jalan 172 Miliar Tala-Tanbu Capai 48 Persen

Tanah Bumbu

Zairullah Sampaikan 3 Kunci Sukses Pendidikan Bagi Mahasiswa Baru STIENAS

Tanah Bumbu

Sosialisasi Toponimi Bangun Pemahaman Kebijakan Nasional

Tanah Bumbu

Obati Penyakit dengan Sedekah

Tanah Bumbu

Pelatihan Hasilkan Inovasi Kripik Pisang Tiga Rasa

Tanah Bumbu

Habib Musthofa: Bila Kau Pandang Dirinya, Ia Mengingatkanmu pada Allah

Tanah Bumbu

Desa Banjarsari Rutin Santuni Anak Yatim pada 10 Muharram

Tanah Bumbu

Talk Show UMKM Naik Kelas