Home / DPRD Tanah Bumbu

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:32 WIB

ASN Boleh Calon Kepala Desa

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Sitoni Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Anggota DPRD Hadiri Pelantikan KNPI Tanah Bumbu

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Terima Penghargaan dan Lencana Satya Transmigrasi

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Setujui Raperda Pembentukan Desa Baru Menjadi Perda

DPRD Tanah Bumbu

Ini Harapan Fraksi PDIP Ajukan Raperda Pengelolaan Alur Sungai

DPRD Tanah Bumbu

Rencana Bangun Stasiun TV, DPRD Tanbu Kunjungi Palangka Raya

DPRD Tanah Bumbu

Jawaban DPRD Tanbu atas Pendapat Bupati Terkait Raperda Desa Wisata

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD: Satu Jengkal Tanah Pun Masyarakat Harus Bayar

DPRD Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

DPRD Tanah Bumbu

Agoes Rakhmady Ziarah Makam Pangeran Diponegoro

DPRD Tanah Bumbu

Andre Gantikan Supiansyah: Komitmen Tingkatkan Kinerja DPRD