ASN Boleh Calon Kepala Desa

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Diskominfo SP Paling Strategis Sampaikan Informasi Pembangunan Daerah

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Paman Birin: Berikan yang Terbaik bagi Bangsa dan Negara

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Baca Juga :  RAPBD 2023 Sah, Bupati Zairullah Minta Dahulukan Kepentingan Rakyat

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

Berita Terkait

Kementerian Kehutanan Tolak Pengajuan Pinjam Pakai Jalan Sumpol dari PT Arutmin
Dinas KUMPP Bangun Pusat Oleh-oleh Tanah Bumbu
Pemda Tanah Bumbu Tambah Modal Perusahaan Air Minum Sebesar Rp 211 Miliar
Akhirnya, PT Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah
Hasil Pembahasan dengan Banggar, Pagu Anggaran Inspektorat Tak Banyak Bergeser dari 24,2 Miliar
Banyak kebutuhan Belum Terakomodir, Pagu Anggaran Diskominfosp Tahun 2024 hanya 23 Miliar
Hasil Pembahasan di DPRD, Pagu Bappelitbang Anggarkan 18 Miliar Tahun 2024
Pagu Anggaran Murni Satpol PP dan Damkar 2024 Naik Menjadi Rp 19 Miliar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:18 WIB

Tahun 2024 Disdukcapil Tanbu Sediakan Data Kependudukan dengan Tingkat Akurasi Tinggi

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Kerja Senyap Disdukcapil Tanbu Raih Dukcapil Award 2023

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:53 WIB

Tahun 2023 Disdukcapil Tanbu Sukseskan 99,69 Persen Perekaman KTP Elektronik

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:56 WIB

Dinkes Tanbu Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:51 WIB

Pemda Tanah Bumbu Berikan Bantuan Bagi Para Nelayan

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:19 WIB

Peringati HGN ke-78, Zairullah Azhar: Guru Hatinya Baik, Ucapan dan Tindakannya Juga Baik

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:42 WIB

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:38 WIB

Tanah Bumbu Terima Dana Transfer Terbesar di Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kerja Senyap Disdukcapil Tanbu Raih Dukcapil Award 2023

Selasa, 5 Des 2023 - 22:05 WIB

Tanah Bumbu

Dinkes Tanbu Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Selasa, 5 Des 2023 - 19:56 WIB