ASN Boleh Calon Kepala Desa

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Remisi 259 Penghuni Lapas Batulicin

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Baca Juga :  Sah, Perda Retribusi PBG Gantikan IMB

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Ajukan Raperda Pengembangan Wirausaha dan Pengawasan Produk Halal
Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal
Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu
Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan
Wakili Bupati, Sekda Ucapkan Terima Kasih LPJ APBD 2023 Diterima
Akhirnya, Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima LPJ APBD 2023
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:14 WIB

Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:44 WIB

Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:33 WIB

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Senin, 15 Juli 2024 - 15:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB