Aneh, Alasan Pagar Seng Km 171 PT Arutmin Surati Bupati Tanbu

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu kecelakaan terjadi di Jalan Alternatif Km 171 Satui

Foto: Salah satu kecelakaan terjadi di Jalan Alternatif Km 171 Satui

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tak disangka, alasan pagar seng pembatas jalan longsor Kilometer (Km) 171 Satui, membuat PT Arutmin Indonesia molor melakukan penimbunan jalan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (7/9/2023).

PT Arutmin Indonesia melalui Head Office, Dhanku Putra, menyampaikan, akan memperbaiki jalan longsor Km 171 dengan melakukan penimbunan pada tahap awal, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Kami diminta untuk memperbaiki lereng, untuk melakukan penimbunan dan perbaikan lerengnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rencana desain Jalan Km 171 dari PT Arutmin sudah disampaikan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalsel, demikian pula dengan rencana kerja juga sudah disampaikan ke BBPJN dan sudah disepakati.

Hanya saja, kata Dhanka Putra, ada kendala di lapangan ada pagar seng dianggap menghalangi sehingga meminta bantuan ke BBPJN dan bersurat kepada Bupati Tanah Bumbu.

Sementara itu, Camat Satui Ferdi Yosfi menyampaikan, jika Jalan Nasional Km 171 diperbaiki maka cerita longsor selesai, sama halnya dengan pengalihan jalan beberapa tahun lalu juga di Satui.

”Karna kita pernah melakukan, dan kita jangan sampai salah melakukan,” ucap Yosfi.

Baca Juga :  Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Ia meminta agar jalan segera diaspal, soal yang lain katanya bisa ditunda. Tapi Jalan Nasional 171 harus segera diaspal.

Ia menyinggung PT Arutmin Indonesia yang menunda perbaikan jalan karena ada pagar seng yang menghalangi.

Yosfi mempertanyakan alasan PT Arutmin yang mempermasalahkan pagar seng, yang bisa saja seng itu rebah karena ditiup angin.

”Kenapa takut dengan seng warna biru, itu (pagar seng) banyak menyelamatkan orang. Orang sering kecebur di sana pak,” ucapnya tegas.

Ia menjelaskan pada dasarnya pagar seng itu dibuat perusahaan AKBP mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan sebagai tanda agar pengguna jalan berhati-hati. Baginya, pagar seng itu bukan penghalang tapi pemberitahuan saja agar berhati-hati.

“Terlalu naif kalau kawan-kawan Arutmin, meminta Balai Jalan, yang merekomendasikan menyurati Bupati untuk mencabut itu (seng). Jangan cengang kayak anak-anak,” ucapnya lantang.

Diakhir RDP dengan Komisi gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan rapat juga Wakil Ketua DPRD Said Ismail Alaydrus menyimpulkan berdasarkan penyampaian dari pihak PT Arutmin Indonesia dan BBPJN bahwa Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui segera diperbaiki oleh PT Arutmin dan BBPJN Kalsel dengan cara melakukan penimbunan tahap awal di lereng jalan yang longsor.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1443 H, Begini Persiapan Dinas KPP Tanbu

Anggota DPRD sempat ditantang untuk menggelontorkan Rp 20 miliar untuk perbaikan Jalan Satui, tetapi Said Ismail menyampaikan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan jika bertentangan dengan hukum.

“Apa pun kebutuhan Km 171 (akan dibantu) selama itu bisa dijelaskan dan tidak bertentangan dengan hukum. (tapi) kita kada handak menjebak Bupati,” terang Ismail yang menunjukkan tak mungkin menggunakan APBD.

Ia menambahkan bahwa lembaga legislatif DPRD tidak akan menyetujui sesuatu yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah karena kesalahan penggunaan anggaran.

Namun bagian akhir pertemuan, berdasarkan hasil RDP DPRD Tanah Bumbu, Ismail menyampaikan PT Arutmin bersedia melakukan berbaikan dengan cara penimbunan dan berbaikan Jalan pada tahap awal di lokasi longsor Km 171.

”Alhamdulillah, hari ini perlu dicatat bahwa pernyataan Balai Jalan dan Arutmin, segera akan dilaksanakan berbaikan jalan,” kata Said Ismail Kholil Alaydrus.

Hadir dalam RPD ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, PT MJAB, dan para undangan lainnya. (MAS)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA