TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II Tahun 2023, maka digelar sosialisasi bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sosialisasi ini digerakkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) .
Kegiatan tersebut diikuti tiga Kecamatan meliputi Kecamatan Sungai Loban, Kuranji dan Kecamatan Angsana.
Sekcam Sungai Loban Zulkarnain, mengungkapkan kepada KPPS untuk berlaku adil, netral (tidak berpihak kepada siapapun) dan melayani pemilih dengan baik.
“Laksanakan tugas dan tata tertib ataupun aturan yang berlaku, karena KPPS merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan Pilkades Gelombang II,” paparnya, di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban, Kamis (14/9/2023).
Sekcam menghimbau untuk bersama-sama melakukan pengawasan dengan melaksanakan sesuai aturan.
“Tim pengawas tugasnya memastikan penyelenggaraan Pilkades sudah berjalan sesuai aturan. Kepada pihak DPMD jika ada peraturan terbaru, untuk bisa segera mensosialisasikan ke Pengawas Kecamatan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala DPMD Samsir melalui Kabid Pemberdayaan Amirullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan di 60 desa dan 11 kecamatan di Kab Tanbu, termasuk di 2 desa Kec Kuranji, 2 desa Kec Angsana dan 4 desa Kec Sungai Loban.
Amirullah menekankan kembali, untuk memperhatikan data DPT dengan cermat, karena sebelum pembentukan KPPS, pada tanggal 28 Agustus sudah dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia.
“Sehingga pada DPT sementara, diberikan peluang kepada warga yang belum terdaftar namanya, agar mendaftarkan ataupun mengusulkan namanya,” tekannya.
Dilanjutkannya, jika data DPT ini yang menjadi pegangan bagi pengawas KPPS, dan KPPS tidak diperkenankan mengambil kebijakan tersendiri, jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, karena itu akan menjadi potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Amirullah kembali mengingatkan KPPS dalam melakukan pengawasan, kembali diingatkannya dan mengarahkan KPPS, untuk memperbanyak koordinasi dan kerjasama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang II Tahun 2023, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pelaksanaan kampanye bagi calon Kades, tidak boleh mengikutsertakan perangkat desa, lembaga masyarakat diantaranya RT ataupun sekretaris RT, tidak boleh melibatkan anggota TP PKK, Kader Posyandu, LPM dan tidak boleh menghadirkan pengurus Karang Taruna dengan catatan sudah memiliki SK,” pungkasnya.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Loban, merupakan sosialisasi akhir di 60 desa yang menyelenggarakan Pilkades Gelombang II Tahun 2023, adapun puncak Pilkades yang akan digelar pada tanggal 23 September mendatang. Tahapan selanjutnya yakni Pelaksanaan kampanye bagi calon Kepala Desa. (Arunika)