TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar berkeinginan Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Forum Rukun Tetangga di kantor Kecamatan Simpang Empat yang dihadiri semua Ketua RT.
Zairullah Azhar menilai Ketua RT memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga harus didukung dengan insentif yang sesuai.
Disebutkan, honor atau insentif sebagai Ketua RT di Tanah Bumbu tahun 2023 ini Rp 1.000.000.
Kini Zairullah Azhar sedang merancang kembali agar insentif Ketua RT tahun 2024 naik lagi menjadi Rp. 1.500.000.
“Akan datang di tahun 2024, ya minimal (insentif) Rp. 1.500.000,” ucap Bupati Zairullah Azhar.
Bahkan ia bercita-cita Ketua RT di Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh insentif senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2023. UMR atau UMK Tanah Bumbu tahun 2023 senilai Rp 3.151.028,26.
Hadir dalam pertemuan di kantor Kecamatan Simpang Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dari Fraksi Golkar dan PKB, Senin (22/5/2023).
Namun Zairullah Azhar mengingatkan bahwa dengan kenaikan insentif tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja sebagai Ketua RT.
Hari ini Bupati Zairullah menghadiri pertemuan Forum RT di 6 kecamatan, yakin Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Kusan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir. (MAS)