Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu dan Ketua Fraksi PKB Shalat Idul Adha di Masjid Darul Azhar

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Baca Juga :  Kalsel, 14 Sekda Kumpul di Tanah Bumbu

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

Berita Terkait

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw
Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa
FKUB Road Show Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID
Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama
Disdukcapil Berinovasi dengan Identitas Kependudukan Digital
Jamaah Serambi Madinah Baca Surah Yasin Sambut Arba Mustamir
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 16:02 WIB

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw

Jumat, 6 September 2024 - 15:49 WIB

Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa

Kamis, 5 September 2024 - 18:32 WIB

Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 5 September 2024 - 15:45 WIB

Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID

Kamis, 5 September 2024 - 15:41 WIB

Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB