JAKARTA, Goodnews.co.id – Biaya jasa layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS akan ikut menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, Minggu (22/12/2024). (E)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT