5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

- Editor

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Zairullah Azhar Kenalkan Acil Odah: Kandidat Gubernur Kalsel

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

Berita Terkait

Total 1 Rp Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K
Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan
Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi
Pendamping PKH Terima Bantuan Operasional Sepede Motor
Kepala DPMD Tanbu Resmikan Posyandu Integrasi Layanan Primer
Hari Kesehatan, Zairullah: Perjuangan dan Pengorbanan Tim Kesehatan Luar Biasa
Dinkes Tanbu Peringati HKN di Objek Wisata Rindu Alam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:59 WIB

Total 1 Rp Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Kamis, 14 November 2024 - 16:46 WIB

Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender

Kamis, 14 November 2024 - 15:12 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan

Rabu, 13 November 2024 - 16:43 WIB

5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

Rabu, 13 November 2024 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Total 1 Rp Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Kamis, 14 Nov 2024 - 16:59 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender

Kamis, 14 Nov 2024 - 16:46 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:12 WIB

Tanah Bumbu

5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

Rabu, 13 Nov 2024 - 16:43 WIB

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:08 WIB