TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah diselenggarakan dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yakni Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna diselenggarakan di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin.
Harmanudin mengatakan, rapat kali ini dalam pembahasan tingkat kedua sebagai final dari semua rangkaian proses pembahasan Raperda Tanah Bumbu Tahun 2024, sejak 18 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024.
“Laporan hasil pembicaraan tingkat pertama yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang anggotanya merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang khusus menangani bidang peraturan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan tingkat pertama kami rangkum menjadi kesimpulan dalam satu rumusan umum, yaitu semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap keputusan Raperda inisiatif Tanah Bumbu,” kata Harmanudin.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Pengambilan Keputusan 2 Raperda inisiatif DPRD tersebut.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, melalui Eryanto Rais, menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerjasama dan sinegritas terhadap pembahasan 2 Raperda Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
“Yang pertama Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pengembangan kewirausahaan adalah proses meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengusaha melalui berbagai program pelatihan dan kelas. Inti dari pengembangan kewirausahaan adalah untuk meningkatkan sejumlah wirausahawan, selain itu untuk mencapai sasaran sarana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja,” ucapnya.
Bupati Zairullah Azhar juga mengatakan, perlu upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui menumbuh kembangkan wirausaha dengan mensinergikan dan memperkuat foridasi program lintas sektor, didukung dkebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan.
“Oleh karena itu, Raperda Pengembangan Kewirausahaan ini sangat penting dilaksanakan untuk menjamin akses permodalan kewirausahaan agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat demi tercapainya cita-cita bersama membangun Tanah Bumbu maju, mandiri, religius dan demokratis,” tambahnya.
Sementara untuk Raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal, Bupati mengatakan, hal tersebut merupakan upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
“Produk halal dalam membentuk masyarakat berakhlak mulia dan sejahtera. Membangun masyarakat adil dan makmur dapat tercapai apabila kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara layak,” katanya.
Jaminan atas produk makanan halal telah dibentuk dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
“Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan produk halal dengan melakukan pengawasan terhadap produk makanan halal yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat, sehingga nantinya kita dapat menggapai cita-cita bersama dalam mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” pungkas Bupati Zairullah Azhar dibacakan Eryanto Rais.
Selanjutnya penandatangan keputusan DPRD Tanah Bumbu tentang persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda.
Turut hadir dalam rapat, anggota dewan, forkopimda, instansi vertikal, SKPD lingkup Tanah Bumbu, dan undangan lainnya. (E)