TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Memasuki minggu terakhir tahun ajaran 2023-2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 terkait larangan acara perpisahan di luar sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, mengungkapkan, surat edaran ini ditujukan pada semua jenjang, baik Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP, Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ya, ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi sekolah menjelang akhir tahun ajaran ini. Kami sudah memberikan penegasan terutama soal acara perpisahan,” katanya, Jum’at (14/6/2024).
Ia juga mengatakan, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, di gedung, maupun di tempat rekreasi lainnya diluar lingkungan sekolah.
Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua wali siswa.
“Hal ini bertujuan untuk tidak memberatkan orang tua siswa,” pungkasnya.
Jumiati, salah satu wali murid yang kini anaknya bersekolah di salah satu SMP di Batulicin mengungkapkan dukungannya atas surat edaran ini. Sebab, menurutnya perpisahan bagi anak-anak kelas IX cukup didalam sekolah saja agar tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar dan menurutnya masih banyak kebutuhan pokok lain yang lebih penting.
“Mana harga-harga naik lagi, menurut saya pas aja kalo dibuat aturan seperti ini, sehingga tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar,” ungkapnya. (E)